Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Tiga Anggota DPR Jamin Penangguhan Demonstran Pembawa Bendera

Admin1 by Admin1
13/12/2019
in Nasional
0
Tiga Anggota DPR Jamin Penangguhan Demonstran Pembawa Bendera

Foto TEMPO/Muhammad Hidayat

Jakarta – Wakil Ketua Umum Gerindra sekaligus Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Sufmi Dasco menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap Lutfi Alfiandi. Lutfi adalah demonstran pembawa bendera merah putih dalam aksi demo 30 September 2019.

Selain Sufmi Dasco, permohonan penangguhan penahanan juga diajukan oleh anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, dan Didik Mukrianto. “Permohonan itu disampaikan dalam pernyataan tertulis dengan tanda tangan bermaterai,” tulis akun Twiter resmi Partai Gerindra, @Gerindra, Kamis, 12 Desember 2019.

Dalam berkas permohonan penangguhan itu, para politikus tersebut menjamin Lutfi tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Mereka pun menjamin Lutfi akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Atas permohonan itu, hakim ketua memutuskan untuk bermusyawarah dengan hakim lain. Majelis hakim membutuhkan waktu untuk memutuskan apakah permohonan itu akan dikabulkan atau tidak.

“Mari kita doakan agar permohonan penangguhan penahanan ini dapat dikabulkan oleh majelis hakim, agar Lutfi dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan kerabatnya di rumah,” tulis @Gerindra.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Luthfi Alfiandi, 21 tahun, dengan tiga dakwaan alternatif. Luthfi atau yang juga disapa Dede adalah pemuda pembawa bendera dalam demo pelajar STM di DPR RI pada September lalu. Fotonya dalam demo yang diwarnai kerusuhan itu belakangan viral di media sosial.

Jaksa Andri Saputra membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 12 Desember 2019. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 214 Ayat (1) KUHP atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 218 KUHP,” kata Andri menguraikan.

Pasal 212 KUHP mengatur tentang kekerasan atau ancaman kekerasan yang dianggap dilakukan Luthfi kepada petugas kepolisian saat demo rusuh itu. Sedang Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang Luthfi yang melawan saat hendak ditangkap.

Alternatif ketiga adalah Pasal 170 ayat 1 KUHP soal barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman terberat datang dari dakwaan alternatif kedua, yakni pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Mendengar dakwaan tersebut, tim pengacara Lutfi menyatakan tak mengajukan bantahan. Ketua majelis hakim, Bintang AL, lantas memutuskan sidang akan digelar kembali pada Rabu, 18 Desember 2019, dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa.

Sumber: Tempo.co

Tags: demo kpkkpk
Previous Post

Pemberontak Arakan Army Culik Anggota DPR Myanmar

Next Post

Satlantas Banda Aceh Kumpulkan Rp9,150 Untuk Nurfadhillah

Next Post
Satlantas Banda Aceh Kumpulkan Rp9,150 Untuk Nurfadhillah

Satlantas Banda Aceh Kumpulkan Rp9,150 Untuk Nurfadhillah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

JICT Bangun Infrastruktur Air Bersih dan Sanitasi di Wilayah Terdampak Banjir Aceh

JICT Bangun Infrastruktur Air Bersih dan Sanitasi di Wilayah Terdampak Banjir Aceh

09/05/2026
Haili Yoga Lepas 235 Jamaah Haji Aceh Tengah di Masjid Agung Ruhama Takengon

Haili Yoga Lepas 235 Jamaah Haji Aceh Tengah di Masjid Agung Ruhama Takengon

09/05/2026
Perkuat Diplomasi, Syekh Fadhil Sambangi Dua Pesantren Unggul di Aceh Besar

Perkuat Diplomasi, Syekh Fadhil Sambangi Dua Pesantren Unggul di Aceh Besar

09/05/2026
Bupati Serang Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Tamiang

Bupati Serang Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Tamiang

09/05/2026
Sekolah Garuda Buka Jalan Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia

Sekolah Garuda Buka Jalan Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia

09/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Cara Safar dan Tarmizi ‘Mendidik’ Mualem Pimpin Aceh

08/05/2026

DPMG Aceh Tetapkan Peserta Lolos 6 Besar Lomba Teknologi Tepat Guna 2026

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Darwati A. Gani Soroti Pemotongan Dana Desa Saat Bertemu BPKP Aceh

Krak, Pasangan Asal Aceh Tempuh Perjalanan Darat dari Indonesia hingga Mekkah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com