Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Komite Kehakiman DPR AS Sebut Donald Trump Mengkhianati Negara

Admin1 by Admin1
17/12/2019
in Internasional
0

Jakarta – Komite Kehakiman DPR AS menyebut Presiden Donald Trump mengkhianati negara dengan menyalahgunakan jabatannya dalam dalam laporan pemakzulan setebal 658 halaman yang diterbitkan Senin pagi, beberapa hari sebelum pemungutan suara terakhir di DPR.

Laporan tersebut mirip dokumen serupa yang dihasilkan oleh komite untuk pasal pemakzulan Presiden Richard M. Nixon dan Bill Clinton, tidak berisi tuduhan atau bukti baru terhadap Trump.

Tapi dokumen menawarkan peta jalan yang terperinci untuk dua pasal pemakzulan yang disetujui komite, menuduh bahwa Trump menyalahgunakan kekuasaan kepresidenan untuk meminta Ukraina dalam menodai lawan politiknya dan menghalangi saksi untuk bersaksi dan menolak memberikan dokumen kepada Kongres.

Dikutip dari New York Times, 17 Desember 2019, DPR diperkirakan akan memberikan suara pada hari Rabu untuk apakah akan memakzulkan presiden yang sedng menjabat, kemudian diteruskan dengan menggelar persidangan di Senat awal tahun depan yang dapat menyebabkan pemecatan Trump dari kantor kepresidenan.

“Presiden Trump telah menempatkan kepentingan pribadi politiknya di atas keamanan nasional kita, pemilihan umum kita yang bebas dan adil, dan sistem checks and balances kita,” tulis laporan itu. “Dia telah terlibat dalam pola pelanggaran yang akan berlanjut jika dibiarkan. Karenanya, Presiden Trump harus dimakzulkan dan dipindahkan dari jabatannya.”

Laporan itu berargumen bahwa DPR harus mendakwa Trump dengan penyalahgunaan kekuasaan karena menahan hampir US$ 400 juta atau Rp 5,6 triliun bantuan keamanan dan janji pertemuan Gedung Putih sampai Ukraina setuju untuk mengumumkan penyelidikan terhadap mantan Wakil Presiden Joseph R. Biden Jr dan campur tangan Pemilu 2016.

“Ketika presiden menuntut pemerintah asing mengumumkan penyelidikan yang menargetkan lawan politik domestiknya, dia merusak pemilihan kita,” kata laporan itu. “Bagi para pendiri bangsa, jenis korupsi ini sangat merusak, dan jelas merupakan pemakzulan. Pemilu Amerika seharusnya hanya untuk orang Amerika.”

Laporan juga mendesak DPR untuk menyetujui pasal pemakzulan yang menuduh presiden dengan menghalangin penyelidikan Kongres, mengatakan bahwa menghalangi Kongres menjadikan Presiden Trump tidak cocok menjadi pemimpin masyarakat demokratis.

Laporan tersebut mencakup perbedaan pendapat 20 halaman dari Perwakilan Doug Collins dari Georgia, Republikan terkemuka di Komite Kehakiman DPR, yang menuduh Demokrat di panel melakukan proses yang tidak adil dalam upaya partisan untuk memakzulkan Trump dari kantor karena ketidaksukaan mereka terhadap Donald Trump dan kebijakannya.

Laporan oleh komite yang dikontrol Demokrat menolak kritik bahwa penyelidikan pemakzulan tidak adil bagi Donald Trump dan Republikan, dengan alasan bahwa presiden memiliki banyak kesempatan untuk meminta pengacaranya menghadirkan bukti atau memeriksa silang saksi selama penyelidikan pemakzulan.

Sumber: Tempo.co

Tags: amerikadonald trump
Previous Post

Menjemput Asa dari Simpang Jernih

Next Post

Dua Istri Wakil Bupati Blitar Dilantik Jadi Kepala Desa

Next Post
Dua Istri Wakil Bupati Blitar Dilantik Jadi Kepala Desa

Dua Istri Wakil Bupati Blitar Dilantik Jadi Kepala Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mahasiswa KPM Mandiri Kelompok 15 UINSUNA Lhokseumawe Perkenalkan Transformasi Kampus ke Siswa MAN 2 Aceh Tengah

Mahasiswa KPM Mandiri Kelompok 15 UINSUNA Lhokseumawe Perkenalkan Transformasi Kampus ke Siswa MAN 2 Aceh Tengah

07/08/2026
569 Peserta Ikuti PD-PKPNU Pidie Jaya, NU Tekankan Kader Berideologi dan Berdampak

569 Peserta Ikuti PD-PKPNU Pidie Jaya, NU Tekankan Kader Berideologi dan Berdampak

07/08/2026
“Hapus Pokir Bersifat Kuota, Kembalikan APBA dan APBK ke Jalur yang Benar”

KPK Ditantang Bongkar Tiga “Sarang Korupsi” di Aceh

07/08/2026
DPD Laskar Prabowo 08 Aceh Raih Penghargaan dari DPN Atas Dedikasi Kawal Asta Cita Prabowo di Aceh

DPD Laskar Prabowo 08 Aceh Raih Penghargaan dari DPN Atas Dedikasi Kawal Asta Cita Prabowo di Aceh

07/08/2026
YARA Serahkan Infak Rp10 Juta kepada Baitul Mal Aceh, Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat yang Amanah ‎

YARA Serahkan Infak Rp10 Juta kepada Baitul Mal Aceh, Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat yang Amanah ‎

07/08/2026

Terpopuler

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

06/08/2026

Baju Khas Pidie Resmi Bersertifikat, Ikhtiar Menjaga Identitas Budaya dari Klaim dan Kepunahan

Komite Kehakiman DPR AS Sebut Donald Trump Mengkhianati Negara

Haykal Nahkodai FPRB Pidie Jaya 2026–2031, Siap Perkuat Ketangguhan Daerah Hadapi Bencana

569 Peserta Ikuti PD-PKPNU Pidie Jaya, NU Tekankan Kader Berideologi dan Berdampak

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com