Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Komite Kehakiman DPR AS Sebut Donald Trump Mengkhianati Negara

Admin1 by Admin1
17/12/2019
in Internasional
0

Jakarta – Komite Kehakiman DPR AS menyebut Presiden Donald Trump mengkhianati negara dengan menyalahgunakan jabatannya dalam dalam laporan pemakzulan setebal 658 halaman yang diterbitkan Senin pagi, beberapa hari sebelum pemungutan suara terakhir di DPR.

Laporan tersebut mirip dokumen serupa yang dihasilkan oleh komite untuk pasal pemakzulan Presiden Richard M. Nixon dan Bill Clinton, tidak berisi tuduhan atau bukti baru terhadap Trump.

Tapi dokumen menawarkan peta jalan yang terperinci untuk dua pasal pemakzulan yang disetujui komite, menuduh bahwa Trump menyalahgunakan kekuasaan kepresidenan untuk meminta Ukraina dalam menodai lawan politiknya dan menghalangi saksi untuk bersaksi dan menolak memberikan dokumen kepada Kongres.

Dikutip dari New York Times, 17 Desember 2019, DPR diperkirakan akan memberikan suara pada hari Rabu untuk apakah akan memakzulkan presiden yang sedng menjabat, kemudian diteruskan dengan menggelar persidangan di Senat awal tahun depan yang dapat menyebabkan pemecatan Trump dari kantor kepresidenan.

“Presiden Trump telah menempatkan kepentingan pribadi politiknya di atas keamanan nasional kita, pemilihan umum kita yang bebas dan adil, dan sistem checks and balances kita,” tulis laporan itu. “Dia telah terlibat dalam pola pelanggaran yang akan berlanjut jika dibiarkan. Karenanya, Presiden Trump harus dimakzulkan dan dipindahkan dari jabatannya.”

Laporan itu berargumen bahwa DPR harus mendakwa Trump dengan penyalahgunaan kekuasaan karena menahan hampir US$ 400 juta atau Rp 5,6 triliun bantuan keamanan dan janji pertemuan Gedung Putih sampai Ukraina setuju untuk mengumumkan penyelidikan terhadap mantan Wakil Presiden Joseph R. Biden Jr dan campur tangan Pemilu 2016.

“Ketika presiden menuntut pemerintah asing mengumumkan penyelidikan yang menargetkan lawan politik domestiknya, dia merusak pemilihan kita,” kata laporan itu. “Bagi para pendiri bangsa, jenis korupsi ini sangat merusak, dan jelas merupakan pemakzulan. Pemilu Amerika seharusnya hanya untuk orang Amerika.”

Laporan juga mendesak DPR untuk menyetujui pasal pemakzulan yang menuduh presiden dengan menghalangin penyelidikan Kongres, mengatakan bahwa menghalangi Kongres menjadikan Presiden Trump tidak cocok menjadi pemimpin masyarakat demokratis.

Laporan tersebut mencakup perbedaan pendapat 20 halaman dari Perwakilan Doug Collins dari Georgia, Republikan terkemuka di Komite Kehakiman DPR, yang menuduh Demokrat di panel melakukan proses yang tidak adil dalam upaya partisan untuk memakzulkan Trump dari kantor karena ketidaksukaan mereka terhadap Donald Trump dan kebijakannya.

Laporan oleh komite yang dikontrol Demokrat menolak kritik bahwa penyelidikan pemakzulan tidak adil bagi Donald Trump dan Republikan, dengan alasan bahwa presiden memiliki banyak kesempatan untuk meminta pengacaranya menghadirkan bukti atau memeriksa silang saksi selama penyelidikan pemakzulan.

Sumber: Tempo.co

Tags: amerikadonald trump
Previous Post

Menjemput Asa dari Simpang Jernih

Next Post

Dua Istri Wakil Bupati Blitar Dilantik Jadi Kepala Desa

Next Post
Dua Istri Wakil Bupati Blitar Dilantik Jadi Kepala Desa

Dua Istri Wakil Bupati Blitar Dilantik Jadi Kepala Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Abdya Serahkan 66 Gerobak untuk Pengumpul Batu Putih di Ujong Tanoh

Pemkab Abdya Serahkan 66 Gerobak untuk Pengumpul Batu Putih di Ujong Tanoh

22/09/2026
Kapolres Nagan Raya Ngopi Bareng Awak Media, Bangun Sinergi dan Perkuat Kemitraan

Kapolres Nagan Raya Ngopi Bareng Awak Media, Bangun Sinergi dan Perkuat Kemitraan

22/09/2026
Perkuat Syiar Islam, Program “Ngopi Sajan Teungku” Digelar di Suak Nibong

Perkuat Syiar Islam, Program “Ngopi Sajan Teungku” Digelar di Suak Nibong

22/09/2026
Abdya Mantap Maju Calon Tuan Rumah PORA XVI 2030, Ini Kata Ketua KONI

Abdya Mantap Maju Calon Tuan Rumah PORA XVI 2030, Ini Kata Ketua KONI

22/09/2026
Ribuan Rumah Korban Bencana Pidie Jaya Masuk Tahap II, Pencairan Kini Jadi Penantian

Ribuan Rumah Korban Bencana Pidie Jaya Masuk Tahap II, Pencairan Kini Jadi Penantian

22/09/2026

Terpopuler

Akademisi Minta Waktu Penjaringan Dekan FK USK diperpanjang dan syaratnya Mudah

Utang RSUDZA Tembus Rp416,97 Miliar, Nasrul Zaman: Periksa Manajemen Lama

22/09/2026

Komite Kehakiman DPR AS Sebut Donald Trump Mengkhianati Negara

Idris Abdya Mantapkan Langkah Maju Sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI Utusan Aceh Periode Akan Datang

Atlet Anggar Abdya Tembus Kejuaraan Internasional di Thailand, KONI Beri Apresiasi

Politik Gagasan dan Inspirasi Kepemimpinan: Belajar dari Tapak Tilas Dr. Safaruddin dan Pohon Harapan di Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com