Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Pangeran Nigeria Dijatuhi Hukuman Mati Atas Pembunuhan Pengusaha

Admin1 by Admin1
18/12/2019
in Internasional
0
Pangeran Nigeria Dijatuhi Hukuman Mati Atas Pembunuhan Pengusaha

LAGOS – Seorang Pangeran Nigeria, Adewale Oyekan dari Lagos, pada Senin dijatuhi hukuman mati karena pembunuhan seorang wanita pengusaha. Dia adalah putra dari penguasa tradisional Lagos Adeyinka Oyekan dan telah dipekerjakan oleh korban sebagai manajer restoran.

Dia didakwa bersama Lateef Balogun, seorang mantan pembantu rumah tangga, atas pembunuhan bos mereka Sikirat Ekun. Ekun dicekik sampai mati dan tubuhnya dibuang ke sumur di rumahnya di Lagos pada 17 Oktober 2012.

Hakim Raliatu Adebiyi dari pengadilan tinggi Ikeja di Lagos pada Senin memutuskan bahwa jaksa penuntut telah membuktikan tuduhan konspirasi untuk melakukan pembunuhan dan pembunuhan tanpa keraguan.

Surat kabar Nigeria Herald tweeted foto Pangeran Adewale dan rekannya yang dituduh.

Penuntut telah memberi tahu pengadilan bahwa Pangeran Adewale menyewa Balogun untuk mencekik Ekun dan dia mengambil alih bisnis dan propertinya.

Ekun dibunuh pada 17 Oktober 2012 dan ketika kerabatnya mulai mencarinya, Pangeran Adewale mengirim sms kepada mereka menggunakan teleponnya untuk mengatakan bahwa ia telah melakukan perjalanan ke Abuja.

“Setelah pencarian yang ekstensif, tubuhnya ditemukan dua bulan kemudian, pada Desember 2012, oleh penggali sumur dan petugas pemadam kebakaran. Para terpidana telah menempatkan sebuah generator, sebuah tabung gas, dan barang-barang rumah tangga lainnya pada mayat itu untuk menyembunyikannya di sumur sedalam 1.000 kaki (sekira 300 meter),” kata jaksa kepada pengadilan seperti yang dilaporkan oleh Guardian.

Keduanya dijatuhi hukuman mati sesuai dengan Bagian 221 dan 231 dari Hukum Pidana Negara Bagian 2011.

Sumber: okezone.com

Tags: nigeriapangran nigeria
Previous Post

Rupiah Melemah Tipis ke Level Rp13.999/USD

Next Post

Daya Serap Anggaran di Tiga SKPA Ini Masih di Bawah 36 Persen

Next Post

Daya Serap Anggaran di Tiga SKPA Ini Masih di Bawah 36 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kuah Pliek hingga Tebak Gerakan, HT Ibrahim dan PDRI Aceh Bikin HUT Demokrat Jadi Pesta Rakyat

Kuah Pliek hingga Tebak Gerakan, HT Ibrahim dan PDRI Aceh Bikin HUT Demokrat Jadi Pesta Rakyat

05/09/2026
Al- Farlaky Galakkan Gerakan Guru Tanam 10.000 Pohon

Al- Farlaky Galakkan Gerakan Guru Tanam 10.000 Pohon

05/09/2026
Kemenhaj Dorong Sinergi Wakaf dan Ekonomi Haji untuk Perkuat Potensi Lokal Aceh

Kemenhaj Dorong Sinergi Wakaf dan Ekonomi Haji untuk Perkuat Potensi Lokal Aceh

05/09/2026
Wamen Komdigi Apresiasi SIPGAM Banda Aceh: Contoh Nyata Inovasi Talenta Digital Daerah

Wamen Komdigi Apresiasi SIPGAM Banda Aceh: Contoh Nyata Inovasi Talenta Digital Daerah

05/09/2026
Terkait Permasalahan Huntap di Aceh Tengah, Bupati Haili Yoga Temui Kementerian PKP

Terkait Permasalahan Huntap di Aceh Tengah, Bupati Haili Yoga Temui Kementerian PKP

05/09/2026

Terpopuler

Pangeran Nigeria Dijatuhi Hukuman Mati Atas Pembunuhan Pengusaha

Pangeran Nigeria Dijatuhi Hukuman Mati Atas Pembunuhan Pengusaha

18/12/2019

Sekda, Para Kadis hingga Camat mulai Ramai jadi Orang Tua Asuh Anak Yatim di Abdya

Pelatihan Kader Penggerak Nanggroe Japakeh 2026 Dibuka

Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

3.069 Huntap Pidie Jaya, Baru 110 Ditender: Korban Bencana Kembali Menunggu

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com