Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Sekda Teken Dokumen Pengalihan Aset dari Kabupaten Kota ke Pemerintah Aceh

Admin1 by Admin1
20/12/2019
in Nanggroe
0
Sekda Teken Dokumen Pengalihan Aset dari Kabupaten Kota ke Pemerintah Aceh

Banda Aceh – Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah, melakukan penandatanganan berita acara serah terima sarana dan prasarana, serta dokumen pengalihan aset dari pemerintahan kabupaten/kota kepada Pemerintah Aceh, di Anjong Mon Mata Komplek Pendopo Gubernur Aceh, Kamis (19/12/2019) pagi.

“Kami menyadari, bahwa proses pengalihan aset dan menginventarisir seluruh aset yang diserahkan tidaklah mudah. Kita berharap semua proses pengalihan urusan pemerintahan konkuren ini berjalan dengan lancar,” kata Taqwallah.

Pelimpahan beberapa aset dari pemerintah kabupaten dan kota ke Pemerintah Aceh, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyebutkan beberapa kewenangan beralih menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh, di antaranya yaitu urusan pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, pengelolaan bidang kehutanan, pengelolaan terminal tipe B, dan urusan bidang Perikanan.

Selama ini SKPA terkait yang difasilitasi oleh Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) Pemerintah Aceh telah melakukan proses Rekonsiliasi Aset dengan SKPK terkait yang pelaksanaannya di Banda Aceh dan di kabupaten/kota. Usai rekonsiliasi aset itu pemerintah kemudian menandatangani bersama Berita Acara Serah Terima (Bast) aset tersebut.

Sekda Taqwallah mengatakan dengan selesainya proses serah terima itu, diharapkan dapat digunakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas urusan Pemerintahan Konkuren di bidang pendidikan, perhubungan, kehutanan, kelautan dan perikanan.

“Daftar prasarana dan sarana serta dokumen yang tercantum dalam lampiran Bast untuk segera dilakukan penghapusan dari data aset kabupaten/kota dan segera dilakukan pencatatan dalam aset Pemerintah Aceh,” kata Taqwallah.

Sementara itu, untuk prasarana dan sarana yang belum lengkap atau terdapat kekeliruan dalam proses pencatatan, pemerintah Aceh akan mengajukan klarifikasi kembali kepada pemerintah kabupaten/kotabuntuk dilakukan identifikasi dan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekda menginstruksikan agar SKPA dan SKPK terkait segera melakukan upaya percepatan pembahasan terkait aset yang belum diserahkan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah Aceh.

“Persoalan Aset yang berlarut-larut selama ini dapat segera dituntaskan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Taqwallah. []

Tags: acehSekda
Previous Post

Sekda: ASN harus Jadi Panutan dan Berdayaguna

Next Post

Pemerintah Aceh Tetapkan 26 Desember Hari Libur Resmi

Next Post

Pemerintah Aceh Tetapkan 26 Desember Hari Libur Resmi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Inflasi Aceh Turun Signifikan, Mualem: Stabilitas Harga Terus Dijaga Jelang Idul Adha

Inflasi Aceh Turun Signifikan, Mualem: Stabilitas Harga Terus Dijaga Jelang Idul Adha

06/05/2026
Sosialisasi MKM FK USK  Digelar di Subulussalam, Sekda Asrul Asan  Soroti Lemahnya Manajemen RSUD

Sosialisasi MKM FK USK Digelar di Subulussalam, Sekda Asrul Asan Soroti Lemahnya Manajemen RSUD

06/05/2026
Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

06/05/2026
Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

06/05/2026
Resmi Dibuka, Turnamen Mini Soccer HIMMAPARI CUP 2026 Jadi Ajang Silaturahmi Pemuda Pante Bidari

Resmi Dibuka, Turnamen Mini Soccer HIMMAPARI CUP 2026 Jadi Ajang Silaturahmi Pemuda Pante Bidari

06/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026

Pesantren Al Zahrah Gelar Kompetisi Bidang Olahraga dan Seni Tingkat SMP Sederajat, Catat Waktunya!

SMAN 2 Timang Gajah Gelar Tradisi Berpeumunge atau Malunakni Ku Ureng Tue

Sekda Teken Dokumen Pengalihan Aset dari Kabupaten Kota ke Pemerintah Aceh

Polres Pidie Jaya Bongkar 4 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik 2026, 7 Tersangka Diamankan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com