Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemerintah Aceh Tetapkan 26 Desember Hari Libur Resmi

Admin1 by Admin1
20/12/2019
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menetapkan 26 Desember sebagai hari libur resmi bagi pekerja perusahaan di Tanah Rencong. Hal ini dilakukan agar semua warga dapat memperingati 15 tahun bencana gempa dan tsunami.

Penetapan hari libur ini diputuskan melalui surat keputusan Gubernur Aceh tentang Hari Libur Resmi Memperingati Gempa dan Tsunami Aceh. Surat tersebut diteken Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada 24 Juni 2019 lalu.

“Keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh itu, harus juga diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sesuai dengan kebutuhan perusahaan,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (20/12/2019).

Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di Aceh boleh saja mempekerjakan karyawannya pada 26 Desember. Namun pihak perusahaan harus membayar uang lembur sesuai yang diatur dalam Undang-undang.

“Keputusan gubernur itu mulai berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan,” jelas Iswanto.

Puncak peringatan 15 tahun tsunami meluluhlantakkan Aceh dipusatkan di Kabupaten Pidie pada Kamis 26 Desember 2019 mendatang. Sejumlah kegiatan digelar pada pagi hari seperti zikir, doa bersama hingga santunan anak yatim.

Sumber: detik.com

Tags: 26 desemberhari liburtsunami
Previous Post

Sekda Teken Dokumen Pengalihan Aset dari Kabupaten Kota ke Pemerintah Aceh

Next Post

Oknum Kepsek dan Wakil di Aceh Jaya Divonis 30 Kali Cambuk

Next Post

Oknum Kepsek dan Wakil di Aceh Jaya Divonis 30 Kali Cambuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kuah Pliek hingga Tebak Gerakan, HT Ibrahim dan PDRI Aceh Bikin HUT Demokrat Jadi Pesta Rakyat

Kuah Pliek hingga Tebak Gerakan, HT Ibrahim dan PDRI Aceh Bikin HUT Demokrat Jadi Pesta Rakyat

05/09/2026
Al- Farlaky Galakkan Gerakan Guru Tanam 10.000 Pohon

Al- Farlaky Galakkan Gerakan Guru Tanam 10.000 Pohon

05/09/2026
Kemenhaj Dorong Sinergi Wakaf dan Ekonomi Haji untuk Perkuat Potensi Lokal Aceh

Kemenhaj Dorong Sinergi Wakaf dan Ekonomi Haji untuk Perkuat Potensi Lokal Aceh

05/09/2026
Wamen Komdigi Apresiasi SIPGAM Banda Aceh: Contoh Nyata Inovasi Talenta Digital Daerah

Wamen Komdigi Apresiasi SIPGAM Banda Aceh: Contoh Nyata Inovasi Talenta Digital Daerah

05/09/2026
Terkait Permasalahan Huntap di Aceh Tengah, Bupati Haili Yoga Temui Kementerian PKP

Terkait Permasalahan Huntap di Aceh Tengah, Bupati Haili Yoga Temui Kementerian PKP

05/09/2026

Terpopuler

Pemerintah Aceh Tetapkan 26 Desember Hari Libur Resmi

20/12/2019

Sekda, Para Kadis hingga Camat mulai Ramai jadi Orang Tua Asuh Anak Yatim di Abdya

Pelatihan Kader Penggerak Nanggroe Japakeh 2026 Dibuka

Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

3.069 Huntap Pidie Jaya, Baru 110 Ditender: Korban Bencana Kembali Menunggu

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com