Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Oknum Kepsek dan Wakil di Aceh Jaya Divonis 30 Kali Cambuk

Admin1 by Admin1
20/12/2019
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis seorang wanita menjabat kepala sekolah dan seorang laki-laki yang juga wakil kepala sekolah di Kabupaten Aceh Jaya dengan hukuman masing-masing 30 kali cambuk.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Mahkamah Syariah Banda Aceh, Kamis (19/12/2019). Keduanya divonis hukuman cambuk karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah.

Kedua terdakwa yakni wanita berinisial AW dan laki-laki berinisial HO hadir di persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Keduanya menjabat sebagai kepala dan wakil kepala di sekolah yang sama di Kabupaten Aceh Jaya.

Sidang dipimpin oleh hakim Alaiddin didampingi hakim anggota Fakhruddin dan Muthmainah. Hadir juga jaksa penuntut umum Maimunah dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Dilansir Antara, vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa masing-masing 100 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah zina.

Namun, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Tak Terbukti Berzina
Majelis hakim menyebutkan kedua terdakwa tidak terbukti berzina di kamar hotel. Hal itu dikuatkan dengan keterangan saksi. Empat saksi yang diperiksa mengaku tidak melihat langsung kedua terdakwa berhubungan suami istri.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyebutkan kedua terdakwa bersalah melakukan jarimah ikhtilat atau bermesraan seperti dakwaan subsidair, melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

“Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 30 kali cambuk atau 30 bulan penjara dipotong masa tahanan. Mengembalikan barang bukti berupa baju kaos dan selendang kepada para terdakwa,” kata Majelis Hakim.

Jaksa penuntut umum Maimunah menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut karena vonis tidak sesuai dengan tuntunan. Sedangkan kedua terdakwa menyatakan menerima.

Sumber: liputan6.com

Tags: cambuk
Previous Post

Pemerintah Aceh Tetapkan 26 Desember Hari Libur Resmi

Next Post

RI Serukan Dunia Lawan Israel demi Proses Damai Palestina

Next Post

RI Serukan Dunia Lawan Israel demi Proses Damai Palestina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Senator Azhari Cage Bawa Persoalan Bendera Bulan Bintang dalam Paripurna DPD RI

Senator Azhari Cage Bawa Persoalan Bendera Bulan Bintang dalam Paripurna DPD RI

03/11/2026
Kapolres Aceh Selatan Salurkan Bantuan untuk Anak-Anak Pengungsi Banjir

Kapolres Aceh Selatan Salurkan Bantuan untuk Anak-Anak Pengungsi Banjir

03/11/2026
Kecamatan Peukan Bada Tanda Tangan MOA dan IA dengan FKIP, FKM, dan F Teknik USM

Kecamatan Peukan Bada Tanda Tangan MOA dan IA dengan FKIP, FKM, dan F Teknik USM

03/11/2026
Krak, Lulusan Al Zahrah Akan Diberikan Beasiswa Full ke Universitas Ternama di Indonesia

Krak, Lulusan Al Zahrah Akan Diberikan Beasiswa Full ke Universitas Ternama di Indonesia

03/11/2026
Ohku, Banjir Kembali Menghantam Pidie Jaya, Mendagri Persilakan Tetapkan Tanggap Darurat

Ohku, Banjir Kembali Menghantam Pidie Jaya, Mendagri Persilakan Tetapkan Tanggap Darurat

03/11/2026

Terpopuler

Saat Kenduri Maulid Jadi Panggung Perlawanan

Saat Kenduri Maulid Jadi Panggung Perlawanan

02/11/2026

Sukandi Salah Minum Obat : Abas Jadi Corong Ala, Farid Wajidi Bongkar Kejanggalan Pengurus Nya

Oknum Kepsek dan Wakil di Aceh Jaya Divonis 30 Kali Cambuk

Rahmat MPI Raih Juara Lomba Catur Tarbiyah Fair 2026 IAIN Takengon

Ohku, Banjir Kembali Menghantam Pidie Jaya, Mendagri Persilakan Tetapkan Tanggap Darurat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com