BANDA ACEH – Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), DR. H. Amiruddin Idris, M.Si terancam diberhentikan dari anggota DPRA. Hal ini disebabkan yang bersangkutan sampai saat ini masih menjabat sebagai Rektor Universitas Almuslim, Kabupaten Bireuen.
“Tindakan tersebut jelas terindikasi melanggar Undang-Undang MD3,” kata Koordinator Lembaga Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh, Syakya Meirizal, Minggu 22 Desember 2019.
Menurut Syakya, tindakan Amiruddin Idris sebagai anggota DPRA yang masih merangkap jabatan sebagai rektor Almuslim adalah bentuk perbuatan melawan hukum. Dalam UU No. 17 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD jelas sudah diatur larangan rangkap jabatan tersebut.
Hal tersebut diatur secara eksplisit dalam pasal 350 ayat 2 yang berbunyi, “Anggota DPRD Provinsi dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD Provinsi serta hak sebagai anggota DPRD Provinsi.”
Atas perbuatannya tersebut, Amiruddin terancam diberhentikan dari anggota DPRA. Hal ini diatur dalam pasal 351 ayat 2 UU No. 17 tentang MD3 yang berbunyi:” Anggota DPRD Provinsi yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 350 ayat 1 dan atau ayat 2 dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Provinsi.”
Dalam tiga kali perubahan UU MD3, pasal – pasal tersebut tak pernah dihilangkan ataupun direvisi. Karena itu aturan tersebut haruslah ditegakkan.
“Kita prihatin atas perilaku oknum anggota DPRA ini. Beliau sebagai pendidik harusnya memberi contoh agar taat pada aturan. Namun yang terjadi malah beliau sendiri yang melanggar peraturan perundang-undangan. Harusnya beliau sudah mengundurkan diri dari Rektor sejak ditetapkan sebagai anggota Dewan terpilih. Tapi faktanya, kemarin beliau masih bertindak sebagai rektor dalam acara wisuda mahasiswa Umuslim angkatan XXXII. Parahnya lagi, acara wisuda ini bahkan ikut dihadiri oleh Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin . Hal ini menimbulkan kesan seolah-olah Ketua DPRA menjustifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Amiruddin Idris.”
Atas perbuatannya tersebut, Amiruddin juga terindikasi kuat telah menerima hak keuangan sebagai anggota DPRA secara ilegal. Ini bisa saja mengarah pada tindak pidana.
“Karena itu sebaiknya ia mengembalikan saja semua penerimaan keuangan sejak dilantik agar tidak bermasalah dengan hukum. Selain itu, ijazah mahasiswa Umuslim yang ditanda tangani oleh dirinya setelah dilantik sebagai anggota DPRA juga berpotensi tidak sah. Ini tentu akan sangat merugikan alumni Umuslim tersebut.”
Amiruddin Idris sebaiknya memilih salah satu jabatan. “Mau terus eksis sebagai rektor atau mau mengabdi di DPRA. Jangan sampah karena keserakahannya akan jabatan, ia menimbulkan kerugian bagi negara, rakyat dan mahasiswa Umuslim sendiri.”