Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemerintah Aceh Larang Pengajian Selain Ahlusunah Waljamaah

Admin1 by Admin1
30/12/2019
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran larangan pengajian atau kajian selain i’tiqad Ahlusunah Waljamaah yang bersumber dari hukum Mazhab Syafi’iyah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah yang memfasilitasi pengajian di musala kantor.

Surat edaran bernomor 450/21770 itu diteken Plt Gubernur Nova Iriansyah pada Jumat 13 Desember lalu. Surat tersebut ditujukan ke para bupati/wali kota di Aceh, para kepala satuan kerja perangkat Aceh (SKPA), kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian/non kementerian di Aceh.

Pada surat edaran yang memuat beberapa poin tersebut bertuliskan tentang ‘larangan mengadakan pengajian selain dari I’tiqad Ahlusunah Waljamaah yang bersumber hukum mazhab Syafi’iyah. Larangan pengajian itu tertuang dalam poin keempat yang berbunyi:

“Kami melarang untuk diadakan pengajian/kajian selain dari I’tiqad Ahlusunah Waljamaah dan selain dari Mazhab Syafi’iyah dan kepada penyelenggara untuk berkonsultasi dengan MPU Aceh serta kepada para Kepala SKPA dan para Bupati/Walikota untuk selalu mengawasi,mengevaluasi dan mendata kembali nama-nama penceramah/pengisi pengajian/kajian di instansi masing-masing,”.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan kepada semua instansi pemerintah yang memfasilitasi pengajian/kajian di musala komplek instansi pemerintah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hal itu supaya tidak mengganggu karyawan/karyawati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Tujuan mengeluarkan surat edaran tersebut juga untuk menyikapi perkembangan terakhir dari pengajian/kajian yang dilaksanakan di musala instansi pemerintah yang menimbulkan gesekan dan memicu kepada retaknya ukhuwah dan persaudaraan,” kata Iswanto saat dikonfirmasi detikcom, Senin (30/12/2019).

Iswanto meneruskan keterangan resmi dari Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Karo Isra) Setda Aceh, Zahrol Fajri saat ditanya detikcom soal alasan dikeluarkannya SE tersebut.

Menurutnya, surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti rekomendasi Rakor Ulama dan Umara pada tanggal 4 sampa 5 Desember lalu di Hotel Grand Nanggroe Aceh.

Rakor tersebut menghasilkan beberapa poin yaitu, dalam rangka menuju Aceh Hebat, diperlukan penguatan akidah kaum milenial yang mengacu kepada aqidah Ahlusunah Waljamaah. Generasi milenial Aceh harus bangga dengan syariat Islam sebagai keistimewaan Aceh.

Selain itu, rakor tersebut juga menghasilkan rekomendasi yakni Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota bersama MPU Aceh/MPU Kabupaten/kota harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ajaran sesat yang memisahkan atau membenturkan antara syariat dan hakikat.

“Untuk menjaga ukhuwah dan persaudaraan serta tidak menimbulkan gesekan di antara jamaah yang berbeda pandangan maka dimintakan kepada pengurus musholla instansi pemerintah untuk berkonsultasi dengan MPU Aceh/ MPU Kabupaten/Kota tentang narasumber dan materi kajian,” jelas Iswanto.

Sumber: detik.com

Previous Post

Arus Kendaraan dari Banda Aceh ke Medan Mulai Padat

Next Post

Sekda Serahkan Pangkat Anumerta ASN yang Meninggal dalam Tugas

Next Post

Sekda Serahkan Pangkat Anumerta ASN yang Meninggal dalam Tugas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

IKAT Aceh Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Pembatasan Penerima JKA

02/05/2026
BKKBN Aceh Sasar 15.572 Akseptor dalam Layanan KB Serentak

BKKBN Aceh Sasar 15.572 Akseptor dalam Layanan KB Serentak

02/05/2026
Anggota Komunitas RGM Raih Penghargaan GTK Berprestasi dan Penulis di Bireuen

Anggota Komunitas RGM Raih Penghargaan GTK Berprestasi dan Penulis di Bireuen

02/05/2026
PSMS Yakin Rebut Kemenangan Ketiga dari Persiraja Banda Aceh

PSMS Yakin Rebut Kemenangan Ketiga dari Persiraja Banda Aceh

02/05/2026
BWS Sumatera I dan Kabinda Tekan Risiko Bencana Hidrometeorologi di Aceh

BWS Sumatera I dan Kabinda Tekan Risiko Bencana Hidrometeorologi di Aceh

02/05/2026

Terpopuler

Abi Roni Terpilih secara Aklamasi di Musprov FPTI Aceh 2026 – 2030

Abi Roni Terpilih secara Aklamasi di Musprov FPTI Aceh 2026 – 2030

01/05/2026

Pemerintah Aceh Larang Pengajian Selain Ahlusunah Waljamaah

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Tunjuk Mulya Arfan Jadi Plt Kepala Disdukcapil

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

Kinerja Pidie Jaya Menguat di Era Sibral Malasyi, Data BPS Tunjukkan Tren Positif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com