Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Biar Kuota Nggak Jebol, Subsidi BBM Buat Nelayan Mau Dicabut?

Admin1 by Admin1
01/01/2020
in Ekonomi
0
Sudah 20 Hari Tak Pulang, Tiga Nelayan Aceh Diduga Nyasar ke Negara Lain

Jakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) meminta beberapa poin yang ada di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) direvisi. Hal itu untuk menghindari jebolnya kuota BBM subsidi di 2020.

Demikian disampaikan oleh Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (31/12/2019).

“Kami mengusulkan ke Pak Menteri ESDM (Arifin Tasrif) untuk merevisi Perpres No 191 ini (perlu) ada penyesuaian,” ucapnya.

Poin pertama yang diminta untuk direvisi yaitu pembudi daya ikan berskala kecil dengan teknologi kincir jangan lagi menggunakan BBM subsidi.

“Untuk pembudi daya ikan berskala kecil yang menggunakan kincir diusulkan untuk kata kincirnya dihilangkan. Jadi memang yang betul-betul tidak menggunakan teknologi kincir,” kata dia.

Pihaknya juga mengusulkan agar kendaraan roda 6 dan kereta api barang tidak lagi menggunakan BBM subsidi.

“Sejak 2012 KAI menggunakan BBM subsidi. Untuk penumpang silahkan, tapi kalau barang kami mengusulkan tidak lagi BBM subsidi,” ujarnya.

Terakhir, BPH Migas mengusulkan hanya kapal berukuran 10 Gross Ton (GT) ke bawah yang boleh mengonsumsi BBM subsidi.

“Ini Bu Susi malah yang mengusulkan waktu itu. Jadi kalau di atas 10 GT tetap menggunakan BBM non subsidi. Nah kalau itu semua disetujukan ini nggak akan over kuota,” sebutnya.

Perlu diingat, beberapa poin di atas baru sekadar usulan dari BPH Migas untuk Kementerian ESDM dan saat ini belum ada keputusan dikarenakan perlu adanya persetujuan lanjutan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Itu usulan BPH migas sudah 3 kali membuat surat usulan melalui Menteri ESDM. Ini dalam Perpresnya lampiran Perpres, jadi cukup di koordinasi oleh Menko Perekonomian,” ungkapnya.

Sumber: detik.com

Tags: bbmnelayan
Previous Post

Imam Besar Istiqlal: Jadi Muslim Terbaik Tak Mesti Seperti Arab

Next Post

Puskesmas Peunaron Curhat Soal Mobil Jenazah ke Syech Fadhil

Next Post
Puskesmas Peunaron Curhat Soal Mobil Jenazah ke Syech Fadhil

Puskesmas Peunaron Curhat Soal Mobil Jenazah ke Syech Fadhil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ruang Lingkup Aceh Gelar Peluncuran Buku dan Diskusi Manajemen Organisasi

Ruang Lingkup Aceh Gelar Peluncuran Buku dan Diskusi Manajemen Organisasi

12/06/2025
Kementerian Ekraf Dukung International Conference on Infrastructure Ciptakan Kolaborasi Berkelanjutan

Kementerian Ekraf Dukung International Conference on Infrastructure Ciptakan Kolaborasi Berkelanjutan

12/06/2025
ICMI Aceh Harap Kearifan Presiden untuk Selesaikan Sengketa Pulau Aceh-Sumut

ICMI Aceh Harap Kearifan Presiden untuk Selesaikan Sengketa Pulau Aceh-Sumut

12/06/2025
Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan Jeulingke Banda Aceh dengan Hukuman Mati

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan Jeulingke Banda Aceh dengan Hukuman Mati

12/06/2025
MUQ Aceh Selatan Teken MoU dengan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

MUQ Aceh Selatan Teken MoU dengan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

12/06/2025

Terpopuler

Krak, Mendagri Persilakan Pemindahan 4 Pulau di Aceh Digugat ke PTUN

Krak, Mendagri Persilakan Pemindahan 4 Pulau di Aceh Digugat ke PTUN

10/06/2025

Olala, 4 Pulau yang ‘Diributkan’ Sumut-Aceh Ternyata Miliki Potensi Cadangan Migas

Nurzahri Mundur dari Jubir Partai Aceh

Arahan Dr. Safaruddin, Baitul Mal Abdya Tinjau Rumah Warga Terdampak Bencana Angin Kencang

Soal 4 Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut, Mendagri: Sudah Disepakati Aceh-Sumut

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com