Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Di Lhokseumawe, Wanita Hanya Boleh Bekerja hingga Pukul 21.00 WIB

Admin1 by Admin1
12/01/2020
in Lintas Timur
0
Pimpin Lhokseumawe Tiga Periode, Harta Suadi Yahya Hanya Rp3,1 Miliar

Suadi Yahya. Foto acehimage.com

LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, meminta kepada seluruh pemilik kafe, restoran, hotel, dan warung internet di kota itu agar pekerja wanitanya hanya bekerja hingga pukul 21.00 WIB.

Penegasan jam kerja wanita itu dikirimkan dalam bentuk surat kepada seluruh pengelola kafe, restoran, hotel, dan warung internet di kota itu tertanggal 6 Januari 2019.

“Surat ini untuk mengingatkan pengelola kafe agar mengikuti aturan yang ada. Aturan itu sudah lama, 2014 dikeluarkan. Namun, masih saja ada yang melanggar,” kata Suaidi Yahya kepada Kompas.com, Sabtu (11/1/2020).

Dia menyebutkan, larangan itu tertulis dalam Qanun (peraturan daerah) Provinsi Aceh Nomor 8/2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam dan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2014 tentang Penertiban Kafe dan Layanan Internet di Aceh.

Dia meminta agar pekerja, khususnya wanita, hanya bekerja hingga pukul 21.00 WIB. “Itu harus dipatuhi oleh pemilik usaha. Kalau tidak dipatuhi, kami akan proses sesuai aturan, mulai dari teguran sampai penutupan lokasi usaha,” kata dia.

Dalam suratnya ke pemilik usaha, Suaidi juga meminta seluruh pengusaha mematuhi tentang hiburan di lokasi usaha harus sesuai dengan syariat Islam, menghentikan aktivitas konsumen saat azan maghrib dan shalat Jumat. Berikutnya, pengusaha harus menyediakan mushala dengan perangkat pendukungnya, pekerja mengenakan pakaian Islami (menutup aurat), dan memasang lampu yang terang bukan remang-remang.

“Jadi itu aturan yang sudah lama ada. Kami tegaskan kembali dan mengingatkan para pengusaha agar ingat ada aturan tentang itu. Jangan juga pura-pura tidak tahu aturan, ini saya tegaskan, Pemerintah Kota Lhokseumawe akan menindak jika tidak sesuai aturan itu,” terang dia.

Surat itu juga ditembuskan ke Kapolres Lhokseumawe, Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Ketua Majelis Adat Aceh Lhokseumawe, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Lhokseumawe, dan Dinas Syariat Islam Lhokseumawe.

“Monitoring apakah pengusaha menjalankan surat yang sudah saya kirimkan itu di tangan satuan polisi pamong praja dan wilayatul hisbah. Jika masih bandel juga, ya kami tindak tegas,” pungkas dia.

Sekadar diketahui, sejauh ini, masih banyak pekerja wanita di kafe, restoran, hotel, dan usaha lainnya bekerja hingga pukul 22.00–23.00 WIB di Lhokseumawe.

Sumber: kompas.com

Tags: lhokseumawe
Previous Post

MIN 8 Aceh Tamiang Bangun Taman Membaca

Next Post

GeRAK: APBA 2020 Tidak Rasional

Next Post
GeRAK: Rekrutmen Calon Anggota Badan Baitul Mal Banda Aceh Teridentifikasi Kepentingan Politik

GeRAK: APBA 2020 Tidak Rasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mualem Lantik Dr. Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Mualem Lantik Dr. Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

23/06/2026
Banda Aceh Terima Anugerah Cakrawala Penyair Nusantara

Banda Aceh Terima Anugerah Cakrawala Penyair Nusantara

23/06/2026
Sekda M Nasir Ditetapkan Jadi Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Sekda M Nasir Ditetapkan Jadi Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

23/06/2026
Malam Ini, Ada Festival Meurukôn Aceh di Taman Budaya

Malam Ini, Ada Festival Meurukôn Aceh di Taman Budaya

23/06/2026
DPRA Usul Pemerintah Abadikan Dana Program Jaminan Kesehatan Aceh

DPRA Usul Pemerintah Abadikan Dana Program Jaminan Kesehatan Aceh

23/06/2026

Terpopuler

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

23/06/2026

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Abdya Tanam Lima Hektar Lahan untuk Varietas Padi Sigupai

5.535 KK Terdampak Bencana di Pidie Jaya Mulai Terima Bantuan Jadup dan Stimulan Ekonomi

Gelar Raker Tahunan, Al Zahrah Komit Wujudkan Pendidikan Berkualitas

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com