JAKARTA – Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan melalui Sat Narkoba menangkap dua pengedar ganja di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Dua tersangka yang terdiri dari AP dan BS ini ditangkap ketika sedang menyimpan ganja dengan berat 5,2 kilogram. Ganja siap edar tersebut ditemukan dalam 18 kotak.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama di Polres Metro Jakarta, Senin (13/1/2020).
“Dari hasil penyilidkan pada tanggal 8 Januari 2020, tim melakukan penyelidikan. Dan di Ruko Vebice Arcade ada dua orang yang dicurigai, lalu menggeledah dua tersangka. Kemudian ditemukan 18 kotak yang berisi ganja seberat 5,2 kilogram,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan dua tersangka, Bastoni menyembutkan bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di kawasan Jakarta dan sekitarnya.
“Peredaran sabu ini juga merupakan bagian dari jaringan Aceh. Pasalnya, ini merupakan jaringan yang sama dengan pengedar yang sempat ditangankap Polres Jakarta Selatan dengan barang bukti 374 kilogram ganja. Pelaku ini baik AP maupun BS mengaku bahwa ganja ini diperoleh dari kaitannya yang kemarin di tangkap dengan berat 374 kg di Tanah Kusir. Jadi ini merupakan jaringan Aceh,” jelas Bastoni.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 jo 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.