SABANG – Gula impor non SNI yang kadaluarsa dilaporkan beredar di Sabang. Keadaan membuat keresahan di kalangan masyarakat.
Informasi yang diperoleh atjehwatch.com, ada 800 ton gula yang berasal dari Thailand kini beredar di Sabang. Di karung gula tersebut tertera exp. Januari 2020.
Gula impor ini diduga masuk melalui Pelabuhan Bebas Sabang, yang berada di bawah pengawasan Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS).
“Gula kristal putih yang awalnya berwarna putih ini sudah mulai berubah warna menjadi agak kecoklatan, dan mudah dijumpai di beberapa toko kelontong yang ada di Sabang. Hal ini jika tidak ada tindakan dari pihak berwenang, dikhawatirkan akan sangat membahayakan masyarakat atau konsumen, karena gula tersebut selain dikonsumsi oleh masyarakat juga digunakan oleh industri UKM di Kota Sabang, seperti bakpia,” ujar Jamaluddin, warga Sabang kepada atjehwatch.com, Senin malam 13 Januari 2020.
“Seharusnya BPKS selektif dalam mengimpor barang-barang dari luar negeri, agar tidak berdampak pada kesehatan masyarakat Sabang khususnya, dan Aceh pada umumnya.”
Sementara itu, Iskandar, warga Sabang lainnya, menambahkan semua barang, termasuk gula seharusnya benar-benar selektif tidak asal masuk dan terima, apalagi gulanya sudah masa expired Januari 2020.
“Jangan jadikan Sabang sebagai tempat pembuangan akhir. Kasihanilah rakyat Sabang dan Aceh.”
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh, Zulkifli, kalau expirednya per Januari 2020, maka gula impor tersebut sudah tak layak lagi dijual, karena bisa berdampak pada kesehatan masyarakat.
Terkait hal ini, Usman Lamreung, tokoh Aceh yang juga akademisi Abulyatama meminta kepada instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan RI, Dinas Perdagangan Provinsi Aceh, Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Aceh dan Dinas Kesehatan Provinsi Aceh untuk segera mengambil tindakan sebelum jatuh korban.
“Jangan sampai untuk kepentingan sekelompok orang maka masyarakat yang dikorbankan, mengacu kepada UU Perlindungan Konsumen agar menjadi perhatian serius masyarakat harus terlindungi dari semua produk makanan dan minuman.”
Menurutnya, dalam UU NO. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 109 menyebutkan produsen atau Importir yang memperdagangkan barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang tidak didaftarkan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000.
Selanjutnya pada Pasal 113 pidana pelaku Usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000. []