SIGLI – Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail MAP, berharap Peraturan Bupati (Perbup) Pidie Nomor 39 Tahun 2019 tentang standar biaya pemerintah Pidie dapat ditinjau ulang. Aturan ini mengatur soal Tunjangan penghasilan perangkat kemukiman dan aparatur pemerintahan gampong dalam kabupaten Pidie.
“Kita berharap Perbup Pidie nomor 39 tahun 2019 harus ditinjau ulang,” kata Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, kepada atjehwatch.com, Selasa 14 Januari 2020.
Menurutnya, Perbup tersebut dinilai terjadi kesenjangan antar perangkat gampong itu sendiri, dan hal ini sudah menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat kabupaten Pidie terhadap ketimpangan besaran jasa (upah-red) antar aparatur gampong khususnya terhadap keujreun chik kecamatan, tuha peut gampong, imun meunasah dan bilal meunasah.
“Jerih payah yang diberikan kepada mereka di bawah standar dan sudah viral sampai kabupaten lainnya di Aceh serta turut dipertanyakan kepada DPRK Pidie,” ujar politisi muda Partai Aceh ini.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa Aceh yang merupakan daerah otonomi khusus serta telah memeberlakukan nilai nilai syariat Islam sehingga perangkat gampong yang merupakan jabaran dari keistimewaan di atas yang menjadi kearifan lokal seperti keujreun chik kecamatan, tuha peut gampong, imum meunasah dan bilal menasah perlu adanya perlakuan yang sama dengan aparatur gampong lainnya.”
Maka dari itu, kata pria yang akrab disapa Mahfud ini, pimpinan DPRK Pidie akan memanggil pihak eksekutif untuk mengklarifikasi penetapan jumlah honorarium unsur perangkat gampong seluruh pidie.
“Hal ini penting kami lakukan untuk menjaga keseimbangan antar lembaga di gampong dan terjaminnya rasa keadilan atas hak hak keuangan mereka dengan mempertimbangkan aspek keseimbangan dan kesetaraan termasuk beban kerja yg dipikul,” katanya.
“Besok atau Rabu 15 hanuari 2020, Kami akan memanggil Ketua TAPD dan beberapa SKPK terkait dengan persoalan ini untuk melakukan rapat kerja dengan komisi 1 DPRK Pidie yang membidangi pemerintahan. Semoga kedepan pemerintah lebih peka kepada lembaga kekhususan dan keistimewaan sebagaimana berlakunya kearifkan lokal di Aceh,” ujar ketua DPRK Pidie. []








