Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Guru Ngaji Cabul di Aceh Utara Terancam Cambuk 90 Kali

Admin1 by Admin1
20/01/2020
in Lintas Timur, Nanggroe
0
Pengguna Narkoba Pemula Diwacanakan Bakal Dicambuk

Ilustrasi cambuk. Foto detik

LHOKSEUMAWE – Seorang guru ngaji di Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi karena diduga mencabuli dua santrinya. Pelaku berinisial MZF (26) melakukan aksinya berulang kali.

“Kejadian ini terungkap setelah kedua korban dan sembilan temannya lari dari pesantren untuk melapor ke Polres,” kata Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan kepada wartawan di Mapolres, Senin (20/1/2020).

Aksi pencabulan tersebut dilakukan MZF sejak November 2019. Kedua korban, berusia 13 dan 14 tahun, dicabuli di dalam bilik. Korban merupakan santri di sebuah pondok pesantren di Aceh Utara tempat MZF mengajar.

Menurut Ahzan, pelaku mencabuli korban lima hingga enam kali. Terakhir kali, korban berusia 14 tahun dilecehkan pada 16 Januari sekitar pukul 01.30 WIB. Aksi tersebut diketahui teman-teman korban.

Kedua korban beserta sembilan temannya kemudian kabur dari pesantren sekitar pukul 05.30 WIB. Mereka berjalan kaki menuju Polres Lhokseumawe yang berjarak sekitar 17 kilometer.

“Siang harinya, MZF menyerahkan diri ke Polres didampingi wakil pimpinan pesantren,” jelas Ahzan.

Polisi menjerat MZF dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancamannya berupa hukuman cambuk.

“Ancaman pidananya cambuk 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan,” sebut Ahzan.

Sumber: detik.com

Tags: cambukguru cabul
Previous Post

Juru Mudi Kapal Tanker Tujuan Singapura Jatuh ke Laut di Aceh

Next Post

Mengingat Wasiat Teungku Lah Setelah 18 Tahun Berlalu

Next Post
Mengingat Wasiat Teungku Lah Setelah 18 Tahun Berlalu

Mengingat Wasiat Teungku Lah Setelah 18 Tahun Berlalu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Siswa Aceh Tamiang Terpilih Menjadi Paskibraka Nasional 2026

Siswa Aceh Tamiang Terpilih Menjadi Paskibraka Nasional 2026

23/06/2026
DPRA Tetapkan Tiga Rancangan Qanun Usul Inisiatif 2026

DPRA Tetapkan Tiga Rancangan Qanun Usul Inisiatif 2026

23/06/2026
Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Ditargetkan Siap Saat Tahun Ajaran Baru

Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Ditargetkan Siap Saat Tahun Ajaran Baru

23/06/2026
Krak, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Wastafel COVID-19 di Aceh Divonis Bebas

Krak, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Wastafel COVID-19 di Aceh Divonis Bebas

23/06/2026
Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

23/06/2026

Terpopuler

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

19/06/2026

Gelar Raker Tahunan, Al Zahrah Komit Wujudkan Pendidikan Berkualitas

5.535 KK Terdampak Bencana di Pidie Jaya Mulai Terima Bantuan Jadup dan Stimulan Ekonomi

Rafly: Rakyat Memilih Mualem, Bukan Lingkaran Kekuasaan

Nasir Djamil Desak Pelaku Pemotongan Tangan Warga Aceh Besar Diproses Hukum

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com