Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Myanmar Tak Akui Lakukan Genosida Terhadap Etnis Rohingya

Admin1 by Admin1
21/01/2020
in Internasional
0
Myanmar Tahan Kapal yang Bawa 173 Muslim Rohingya

Kamp pengungsi Rohingya di Bangladesh. (Foto: Reuters)

YANGON – Komisi Penyelidikan Independen (ICOE), sebuah panel yang ditunjuk pemerintah Myanmar untuk melakukan penyelidikan terhadap tindakan militer negara tersebut terhadap etnis Rohingya di negara bagian Rakhine menyampaikan kesimpulan penyelidikan mereka pada Senin (20/1). Kesimpulan itu langsung memantik reaksi keras dari kelompok-kelompok hak asasi manusia.

ICOE menyimpulkan, bahwa beberapa personel tentara Myanmar kemungkinan melakukan kejahatan perang terhadap komunitas Muslim Rohingya, tetapi militer tidak bersalah atas genosida. Kesimpulan ini dikeluarkan ICOE beberapa hari sebelum keluarnya putusan Pengadilan Tinggi PBB tentang apakah akan memberlakukan tindakan mendesak untuk menghentikan dugaan genosida yang sedang berlangsung di Myanmar.

ICOE mengakui bahwa beberapa personel keamanan telah menggunakan kekuatan yang tidak proporsional dan melakukan kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia yang serius, termasuk “pembunuhan penduduk desa yang tidak bersalah dan perusakan rumah mereka”. Tetapi, menurut ICOE kejahatan itu bukan merupakan genosida.

“Tidak ada cukup bukti untuk membantah, apalagi menyimpulkan, bahwa kejahatan yang dilakukan dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, kelompok nasional, etnis, ras, atau agama,” sebut pernyataan ICOE, seperti dikutip dari Channel News Asia.

Operasi militer yang dimulai pada Agustus 2017 memaksa sekitar 740.000 etnis Rohingya melarikan diri melewati perbatasan ke Bangladesh. Myanmar yang mayoritas beragama Budha selalu mempertahankan tindakan keras oleh angkatan bersenjata atau Tatmadaw, dibenarkan untuk mengusir pemberontak Rohingya, setelah serangkaian serangan menewaskan belasan personel keamanan.

Organisasi Rohingya Burma Inggris (BROUK) menolak temuan itu dan menyebutnya sebagai pengalihan perhatian dari putusan Pengadilan Internasional. “Investigasi Myanmar yang sangat cacat terhadap pelanggaran hak asasi manusia di Negara Bagian Rakhine adalah upaya lain untuk menutupi kekerasan brutal Tatmadaw terhadap Rohingya,” kata juru bicara BROUK, Tun Khin.

Sumber: sindonews.com

Previous Post

Jasa Minta DPR Aceh Segera Panggil Eksekutif Soal APBA 2020

Next Post

Ditlantas Polda Aceh Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di SMA Adi Darma

Next Post

Ditlantas Polda Aceh Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di SMA Adi Darma

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

11/04/2026
Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

11/04/2026
Bupati Syech Muharram Dorong Hilirisasi Peternakan dan Serapan Tenaga Kerja

Bupati Syech Muharram Dorong Hilirisasi Peternakan dan Serapan Tenaga Kerja

11/04/2026
Ketua TP PKK Aceh Tengah: Perempuan Kunci Utama Kemajuan Bangsa

Ketua TP PKK Aceh Tengah: Perempuan Kunci Utama Kemajuan Bangsa

11/04/2026
USK dan UN Women Gelar Pelatihan Advokasi Kebijakan Gender dan Perubahan Iklim di Aceh

USK dan UN Women Gelar Pelatihan Advokasi Kebijakan Gender dan Perubahan Iklim di Aceh

11/04/2026

Terpopuler

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

09/04/2026

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com