TAKENGON – Sekda Aceh Tengah, Karimansyah, menginstruksikan bagian-bagian terkait dalam Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah untuk segera menyelesaikan segala persyaratan penetapan hutan adat, khususnya peta wilayah kemukimen yang merupakan salah satu syarat utama.
Hal tersebut disampaikan Karimansyah saat rapat audiensi dengan Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh di Ruang Rapat Sekda Aceh Tengah, Selasa (21/1/2020).
Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh, Zulfikar Arma menjelaskan, terkait proses-proses pengusulan hingga penetapan hutan adat, salah satu syaratnya adalah adanya penetapan wilayah adat oleh pemerintah kabupaten untuk selanjutnya ditetapkan hutan adat oleh Kementerian LHK. Hutan adat yang ditetapkan nantinya dikelola berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak.
“Hutan adat dapat menjadi tonggak perubahan yang mendasar bagi kehidupan masyarakat adat yang tinggal di sekitar kawasan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan bagi Aceh dapat menjadi salah satu alat pengentasan kemiskinan secara massif,” ujarnya.
Zulfikar menambahkan, salam pelaksanaan di lapangan selama ini, pemetaan wilayah adat selalu diikuti dengan konflik tata batas yang cukup sulit diselesaikan seperti yang dihadapi ketika melakukan pemetaan di Kemukimen Nosar dan Kemukimen Bintang. Untuk itu JKMA Aceh melihat pentingnya pemerintah kabupaten untuk ambil peran dalam penyelesaiannya.
“Masalah konflik batas ini langsung memperoleh tanggapan positif dari Sekda Kabupaten Aceh Tengah dengan menunjuk Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Tengah, Dinas Pertanahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP), Bappeda Aceh Tengah untuk membantu JKMA Aceh dalam proses penetapan hutan adat. Salah satunya menyelesaikan konflik batas wilayah mulai dari tingkat kampung,” ungkapnya.
Lebih jauh kata Zulfikar, Sekda Aceh Tengah menantang JKMA Aceh untuk melakukan pemetaan seluruh wilayah adat dan potensi hutan adat di Kabupaten Aceh Tengah untuk diusulkan kepada Kementerian LHK, minimal untuk tahun 2020 ada 10 wilayah adat dan hutan adat yang diusulkan kepada KLHK.
“Permintaan dan tantangan tersebut telah disanggupi oleh JKMA Aceh dengan syarat dukungan penuh dari Pemkab Aceh Tengah yang selanjutnya akan dibentuk Tim Kerja Penetapan Wilayah Adat Kabupaten Aceh Tengah,” katanya.
Tim tersebut akan dikoordinir oleh Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah, Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Tengah, Bappeda Aceh Tengah, BLHKP, DPMK, dan JKMA Aceh.
Mukim Bintang, Fitrah, berharap agar ke depan tugas mukim khususnya menjadi lebih jelas agar tidak samar-samar seperti sekarang ini dengan adanya penetapan wilayah adat dan hutan adat.
Hal senada juga disampaikan, Mukim Nosar, Kasihandi. Dia menginginkan adanya kedaulatan adat di tingkat tapak dalam mengelola sumber daya alamnya yang tentu saja harus dengan dukungan pemerintah kabupaten.
“Kami berharap hutan adat kami segera ditetapkan, agar ada kepastian hukum bagi kami untuk menjaga dan melestarikan hutan adat kami”, tambah Kasihandi.
Rapat Audiensi yang membahas percepatan penetapan hutan adat di Kabupaten Aceh Tengah tersebut dimoderatori oleh Kadis Pertanahan Aceh Tengah, Sarwa Jalami. Rapat tersebut dihadiri oleh Sekda Aceh Tengah, JKMA Aceh, JKMA Lut Tawar, Mukim Bintang, Mukim Nosar, Camat Bintang, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Tengah, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Bappeda, DPMK, Kepala BLHKP, dan jurnalis. []