Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Pemkab Aceh Tengah Dukung Penetapan Hutan Adat

Atjeh Watch by Atjeh Watch
21/01/2020
in Lintas Tengah
0

TAKENGON – Sekda Aceh Tengah, Karimansyah, menginstruksikan bagian-bagian terkait dalam Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah untuk segera menyelesaikan segala persyaratan penetapan hutan adat, khususnya peta wilayah kemukimen yang merupakan salah satu syarat utama.

Hal tersebut disampaikan Karimansyah saat rapat audiensi dengan Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh di Ruang Rapat Sekda Aceh Tengah, Selasa (21/1/2020).

Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh, Zulfikar Arma menjelaskan, terkait proses-proses pengusulan hingga penetapan hutan adat, salah satu syaratnya adalah adanya penetapan wilayah adat oleh pemerintah kabupaten untuk selanjutnya ditetapkan hutan adat oleh Kementerian LHK. Hutan adat yang ditetapkan nantinya dikelola berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak.

“Hutan adat dapat menjadi tonggak perubahan yang mendasar bagi kehidupan masyarakat adat yang tinggal di sekitar kawasan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan bagi Aceh dapat menjadi salah satu alat pengentasan kemiskinan secara massif,” ujarnya.

Zulfikar menambahkan, salam pelaksanaan di lapangan selama ini, pemetaan wilayah adat selalu diikuti dengan konflik tata batas yang cukup sulit diselesaikan seperti yang dihadapi ketika melakukan pemetaan di Kemukimen Nosar dan Kemukimen Bintang. Untuk itu JKMA Aceh melihat pentingnya pemerintah kabupaten untuk ambil peran dalam penyelesaiannya.

“Masalah konflik batas ini langsung memperoleh tanggapan positif dari Sekda Kabupaten Aceh Tengah dengan menunjuk Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Tengah, Dinas Pertanahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP), Bappeda Aceh Tengah untuk membantu JKMA Aceh dalam proses penetapan hutan adat.  Salah satunya menyelesaikan konflik batas wilayah mulai dari tingkat kampung,” ungkapnya.

Lebih jauh kata Zulfikar, Sekda Aceh Tengah menantang JKMA Aceh untuk melakukan pemetaan seluruh wilayah adat dan potensi hutan adat di Kabupaten Aceh Tengah untuk diusulkan kepada Kementerian LHK, minimal untuk tahun 2020 ada 10 wilayah adat dan hutan adat yang diusulkan kepada KLHK.

“Permintaan dan tantangan tersebut telah disanggupi oleh JKMA Aceh dengan syarat dukungan penuh dari Pemkab Aceh Tengah yang selanjutnya akan dibentuk Tim Kerja Penetapan Wilayah Adat Kabupaten Aceh Tengah,” katanya.

Tim tersebut akan dikoordinir oleh Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah, Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Tengah, Bappeda Aceh Tengah, BLHKP, DPMK, dan JKMA Aceh.

Mukim Bintang, Fitrah, berharap agar ke depan tugas mukim khususnya menjadi lebih jelas agar tidak samar-samar seperti sekarang ini dengan adanya penetapan wilayah adat dan hutan adat.

Hal senada juga disampaikan, Mukim Nosar, Kasihandi. Dia menginginkan adanya kedaulatan adat di tingkat tapak dalam mengelola sumber daya alamnya yang tentu saja harus dengan dukungan pemerintah kabupaten.

“Kami berharap hutan adat kami segera ditetapkan, agar ada kepastian hukum bagi kami untuk menjaga dan melestarikan hutan adat kami”, tambah Kasihandi.

Rapat Audiensi yang membahas percepatan penetapan hutan adat di Kabupaten Aceh Tengah tersebut dimoderatori oleh Kadis Pertanahan Aceh Tengah, Sarwa Jalami. Rapat tersebut dihadiri oleh Sekda Aceh Tengah, JKMA Aceh, JKMA Lut Tawar, Mukim Bintang, Mukim Nosar, Camat Bintang, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Tengah, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Bappeda, DPMK, Kepala BLHKP, dan jurnalis. []

Previous Post

Guru PAI Dibekali Teknis Pengelolaan Perpustakaan

Next Post

Pupuk Langka Saat Musim Tanam, Komisi III DPRK Aceh Utara Ultimatum PT PIM

Next Post

Pupuk Langka Saat Musim Tanam, Komisi III DPRK Aceh Utara Ultimatum PT PIM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

11/04/2026
Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

11/04/2026
Bupati Syech Muharram Dorong Hilirisasi Peternakan dan Serapan Tenaga Kerja

Bupati Syech Muharram Dorong Hilirisasi Peternakan dan Serapan Tenaga Kerja

11/04/2026
Ketua TP PKK Aceh Tengah: Perempuan Kunci Utama Kemajuan Bangsa

Ketua TP PKK Aceh Tengah: Perempuan Kunci Utama Kemajuan Bangsa

11/04/2026
USK dan UN Women Gelar Pelatihan Advokasi Kebijakan Gender dan Perubahan Iklim di Aceh

USK dan UN Women Gelar Pelatihan Advokasi Kebijakan Gender dan Perubahan Iklim di Aceh

11/04/2026

Terpopuler

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

09/04/2026

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com