BANDA ACEH – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar kasus pemukulan terhadap Azhari Cage, Jumat pagi 23 Januari 2020.
Pemukulan terhadap Azhari Cage terjadi saat demotrasi mahasiswa beberapa waktu lalu. Saat itu Azhari Cage masih berstatus sebagai Ketua Komisi I DPR Aceh.
Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal Nani Sukmawati, SH. Sidang perdana itu berlangsung cepat dari agenda pemeriksaan hingga putusan.
Adapun saksi yang diperiksa sebanyak 10 Orang. Dimana 6 diantaranya adalah petugas dari pihak kepolisian yang ada saat kejadian di Lokasi Pemukulan. Hakim juga memeriksa 2 saksi dari pegawai Sekretariat DPRA, serta 2 orang lainnya dari masyarakat biasa yang mengaku melihat peristiwa penganiayaan tersebut.
Adapun terdakwa yang ditetapkan dalam kasus pemukulan ini hanya satu orang. Terdakwa atas nama Didi serta dijerat dengan Pasal 351 Jo Pasal 352 ayat (1) tentang penganiayaan ringan.
Hakim dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan putusan untuk terdakwa sebanyak 4 bulan masa percobaan.
Azhari Cage hadir ke pengadilan, mengaku kecewa dengan putusan tersebut. “Semua juga tahu kalau kemarin itu pengeroyokan, bukan cuma seorang. Saya kecewa,” ujarnya.
Saat itu, Azhari Cage didampingi oleh Sekretaris Fraksi Partai Aceh Azhar Abdurrahman, anggota DPRA Mawardi Teungku Adek dan Sulaiman SE dari fraksi Partai Aceh.
Sebagaimana yang diketahui, Azhari Cage sendiri kini juga harus menghadapi tuntutan hukum atas pelaporan Forkab dengan tuduhan hendak menurunkan bendera merah putih dalam demotrasi mahasiswa yang sama. Ia sudah menjalani 4 kali pemanggilan polisi. []









