MEUREUDU – Jajaran Polisi Resort (Polres) Pidie Jaya melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap salah seorang pelaku pengeroyokan bernisial ZW, yang masih status pelajar, warga Gampong Dayah Usen, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Minggu malam 26 Januari 2020.
“Kita berhasil mengamankan ZW status pelajar dia sebagai salah seorang pelaku, setelah menerima laporan adanya pengoroyokan di kawasan Komplek Perkantoran Bupati Pidie Jaya, satu jam kemudian kita berhasil menangkap dia,” ungkap Kapolres Pidie Jaya, melalui Kasatreskrimnya, Iptu Dedi Miswar.
Iptu Dedi Miswar menyatakan berawal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada terjadinya kasus pengoroyokan terhadap anak di bawah umur di kawasan komplek perkantoran bupati setempat.
Katanya, pada Minggu 26 Januari 2020, sekitar pukul 15.40 WIB , korban hendak bermain ke Taman Pidie Jaya untuk berfoto di jembatan taman Pidie Jaya, selanjutnya datang sekelompok orang yang tidak dikenal, menganggu teman korban bernama Mayza, dan salah seorang pelaku menanyakan darimana asal korban, kemudian korban menjawab dari Gampong Teupin Raya Pidie.
Kemudian korban balik menanyakan kepada pelaku dari mana, kemudian pelaku menjawab bahwa pelaku penduduk setempat.
“Selanjutnya korban hendak pergi, pada saat korban menghidupkan sepeda motor korban, tiba-tiba para pelaku diduga langsung memukuli korban dari arah belakang sampai korban bernama M. Alfi jatuh pingsan.”
Namun setelah itu para pelaku langsung pergi, kemudian korban bernama M. Alfi dibawa oleh warga ke Rumah Sakit Umum Daerah Pidie Jaya.
“Kemudian sekira pukul 00.30 WIB, Satreskrim Polres Pidie Jaya setelah menerima laporan, satu jam setelah korban melapor, anggota opsnal Sat Reskrim mencari keberadaan pelaku, dan berhasil mengamankan salah seorang pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan berinisial ZW, yang masih status pelajar, warga Gampong Dayah Usen, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya dan selanjutnya mengamankan pelaku diruang Sat Reskrim Polres Pidie Jaya untuk menjalani pmeriksaan lebih lanjut.”
Laporan Muliadi