MEULABOH – Penasehat hukum BBH PPNI Pusat mengaku sangat kecewa dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa perawat Desri Amelia, dalam kasus salah suntik.
Ketua BBH PPNI Pusat Muhammad Siban, SH, MH menyampaikan kekecewaannya dengan putusan tersebut dan langsung mengambil sikap untuk melakukan upaya banding.
Dikonfirmasi secara terpisah, salah satu penasehat hukum perawat Desri Amalia, Jasmen Nadeak, S.Kep, SH, yang mendampingi terdakwa dalam persidangan menyatakan bahwa sebenarnya tim penasehat hukum dari BBH PPNI Pusat sudah mendampingi kasus ini secara maksimal. Yaitu dengan mengungkap fakta-fakta baru dipersidangan dan menyimpulkan di dalam Pledoi bahwa kasus dugaan malpraktik ini tidak bisa serta merta dipersalahkan kepada perawat Desri semata. Namun Desri adalah korban sebuah sistem yang tidak tepat dari RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh. Diketahui saat terjadi kasus Perawat Desri, posisinya adalah sebagai staf administrasi bukanlah sebagai perawat pelaksana.
Dalam pledoinya, penasehat hukum Desri dari BBH PPNI Pusat sudah berupaya maksimal dengan mendatangkan ahli hukum kesehatan khusus manajemen rumah sakit yaitu Dr. dr. Beni Satria, S.Ked, MH.Kes, M.Kes dan ahli manajemen keperawatan Ns. Muhammad, S.Kep dari RSUDZA Banda Aceh.
Dari Keterangan kedua ahli yang dihadirkan didalam persidangan penasihat hukum terdakwa menyimpulkan di dalam pledoi bahwa perlu pertimbangan hakim yang komprehensif agar pertanggungjawaban pidana tidak serta merta dibebankan kepada perawat Desri.
“Selain hal tersebut tidak adanya proses otopsi juga menjadi bahan Pledoi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa sehingga Scientific Evidence tidak didapatkan atas kematian pasien yang terjadi. Dalam Pledoinya juga Penasihat hukum terdakwa menyerahkan surat perjanjian perdamaian dengan keluarga korban sebagai bahan pertimbangan sebagaimana diatur didalam Pasal 78 UU No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yaitu, “dalam dugaan kelalaian Tenaga Kesehatan maka penyelesaiannya harus diselesaikan melalui upaya Penyelesaian Sengketa diluar pengadilan.”
“Namun vonis putusan Majelis Hakim PN Meulaboh sepertinya tidak mempertimbangkan dalil dalil dalam pembelaan Penasihat Hukum terdakwa. Atas putusan tersebut PH dari Perawat Desri langsung menyampaikan Upaya banding dalam persidangan 30 Januari 2020.”
Jasmen Nadeak juga menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas support dan dukungan dari Ketua Umum PPNI Pusat Harif Fadillah, S.Kp, SH., M.Kep Ketua DPW PPNI Aceh Abdurahman, S.Kp, M.Pd dan Ketua DPD PPNI Aceh Barat Yuliandi, S.Kep yang telah memberi atensi khusus untuk pendampingan kasus ini.
“Support dan doa dari seluruh perawat se-indonesia agar perawat Desri dapat memperoleh keadilan yang hakiki atas kasus yang menimpanya,” katanya. []