Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Granat Siap Lawan Ide Dewan dari PKS Soal Ganja Aceh Diekspor

Admin1 by Admin1
01/02/2020
in Nanggroe
0

Jakarta – Ketua Umum Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Henry Yosodiningrat menentang keras adanya wacana ganja menjadi komoditas ekspor untuk keperluan farmasi dan medis. Dia mengatakan, Granat akan menjadi barisan terdepan melawan usulan dari anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Rafli tersebut.

“Kami akan berada pada barisan depan untuk menentang segala bentuk legalisasi terhadap ganja dengan alasan apapun juga,” katanya kepada Tagar, Jumat, 31 Januari 2020.

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan banyak langkah dapat dilakukan tanpa harus mengekspor ganja demi mendatangkan devisa negara.

Niat Rafli itu untuk mengekspor ganja dari Aceh lantaran suburnya Tanah Rencong ketika ditanam psikotropika mengandung tetrahidrokanabinol dan kanabidiol tersebut juga perlu ditinjau ulang. Menurutnya, masih ada komoditas tanaman lain yang memiliki nilai jual tinggi demi mendongkrak ekonomi Aceh.

“Kenapa enggak dicari alternatif lain. Jadi, tanaman apa yang cocok di Aceh yang mempunyai nilai ekonomis yang sama, minimal kalau tidak lebih tinggi. Jangan karena alasan untuk devisa ya,” ujarnya.

Dia mempertegas dalam Undang-Undang no 35 tahun 2009 pasal 8 ayat 1, ganja masuk narkotika golongan I, maka tidak seharusnya ganja dijadikan komoditas ekspor. Di balik itu, lanjut dia, Indonesia masih kewalahan memberantas narkoba.

“Ganja itu termasuk narkotika golongan I dalam undang-undang. Kita sendiri, negara kita kewalahan ketika dibanjiri oleh narkotik dari berbagai negara,” kata dia.

“Nah, sekarang gimana konsistensi kita jika kita sendiri ingin mengekspor ganja ke negara luar. Terserah itu mau di bikin mereka obat, lalap atau sambal urusan mereka. Tapi apapun, kita sudah mengekspor benda yang dilarang beredar di Indonesia dan dilarang oleh Undang-Undang,” tambahnya.

Henry mengatakan ganjaran bagi penyalahgunaan ganja juga tidak main-main. Dia menerangkan, pemilik ganja menurut Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dapat dipidana, apalagi seseorang yang hendak mengekspor.

“Mereka baru panen atau menguasai, belum dijual itu sudah kena pidana loh. Kalau itu misalnya dari kebun mereka bawa ke pelabuhan ditangkap polisi, boleh. Karena dalam undang-undangnya itu barang siapa yang menguasai juga termasuk bukan hanya yang mengkonsumsi,” ucapnya.

Menurut Henry, wacana Rafli terkait ganja jadi komoditas ekspor saat rapat kerja antara Komisi VI DPR dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto pada Kamis, 30 Januari 2020, merupakan tanda bahwa politikus PKS itu tidak mengerti Indonesia sedang darurat narkoba.

“Jadi ngapain saya terlalu heboh menanggapi cuma statement dari seorang yang enggak paham, usulan dari yang tidak memahami kondisi Indonesia yang sudah darurat narkoba, dia hanya melihat satu sisi yang dari aspek bahwa itu bisa jadi komoditas ekspor untuk meningkatkan devisa,” tutur dia. []

Sumber: Taqar.id

Tags: acehganjagranat
Previous Post

Kasus Salah Suntik, BBHP PPNI: Kita Akan Banding

Next Post

Sikapi Rencana Evakuasi, Pemerintah Aceh Antar Data Mahasiswa ke Kemenlu

Next Post
Sikapi Rencana Evakuasi, Pemerintah Aceh Antar Data Mahasiswa ke Kemenlu

Sikapi Rencana Evakuasi, Pemerintah Aceh Antar Data Mahasiswa ke Kemenlu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Penanganan Lubang Raksasa di Aceh Tengah Jadi Prioritas Nasional

Lubang Raksasa di Aceh Tengah Terus Meluas Akibat Hujan

11/02/2026
TNI Bangun Jembatan Buka Akses Wilayah di Aceh Tengah

TNI Bangun Jembatan Buka Akses Wilayah di Aceh Tengah

11/02/2026
976 Calon Tenaga Profesional Baitul Mal Ikut Ujian Tulis

976 Calon Tenaga Profesional Baitul Mal Ikut Ujian Tulis

11/02/2026
Perkuat Kordinasi, Pemkab Aceh Besar Ikuti Rakor Inflasi Nasional

Perkuat Kordinasi, Pemkab Aceh Besar Ikuti Rakor Inflasi Nasional

11/02/2026
Kemenag: Warga Bantu Carikan Tanah Bangun Sekolah Hilang di Pidie Jaya

Kemenag: Warga Bantu Carikan Tanah Bangun Sekolah Hilang di Pidie Jaya

11/02/2026

Terpopuler

Wabup Pijay Mundur dari Satgas Bencana Alam, Ada Apa?

Wabup Pijay Mundur dari Satgas Bencana Alam, Ada Apa?

11/02/2026

Meski Sedikit Alot, Akmal Qarasie Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum BPC HIPSI Abdya

Pendemo Tuntut Transparansi Pemkab Pijay Soal Bantuan Bencana

Bawa Ribuan Ekstasi ke Bali, Dua Pria Asal Aceh Diciduk di Pelabuhan Gilimanuk

Buka Muscab ke-IV HIPMI Abdya, Zaman Akli: HIPMI Bukan Hanya Organisasi Sosial, Tetapi Motor Penggerak Ekonomi Lokal

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com