TAKENGON – Mahkamah Syariah Takengon mendeklarasikan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Deklarasi ini disaksikan Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar dan seluruh unsur Forkopimda beserta tamu undangan, Senin pagi 3 Februari 2020. Acara berlangsung di ruang sidang jinayat. Acara deklarasi zona integritas tersebut dimulai sekira pukul 09.45 sampai pukul 10.45 WIB.
Ketua Mahkamah Syariah Takengon, Drs. H. Arinal, MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa deklarasi ini sudah dilakukan pada Agustus 2018 lalu. Deklarasi ulang ini untuk menuju WBK dan WBBM, walaupun hal dimaksud sudah berjalan pada Mahkamah Syariah Takengon jauh sebelum deklarasi hari ini.
“Ini deklarasi secara lebih profesional di hadapan bupati dan Forkopimda. Kami turut mengundang juga instansi vertikal dan beberapa SKPK seperti Kemenag, Rutan, Dinas Syariat Islam, Dukcapil dan P2TP2A yang selama ini sudah sering bersinergi dengan Mahkamah Syariah Takengon. Ke depan kami harapkan kita dapat lebih bersinergi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Aceh Tengah,” jelas Arinal panjang lebar.
Lebih jauh, Arinal sempat menyebutkan secara terang-terangan, bahwa mengundang Bupati Aceh Tengah dalam acara ini juga ada unsur politis.
“Tanah kantor kami ini belum kunjung kami pegang sertifikatnya sampai sekarang, Pak. Hal ini menyulitkan kami mengusulkan dana pembangunan pada Mahkamah Agung, sebab status tanah belum jelas dari Pemda untuk kami. Kami harap semoga hal ini bisa mendapat penyelesaian terbaik bagi kami khususnya dan bagi kita semua,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar, selaku pimpinan daerah mengucapkan selamat atas pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Takengon.
“Hal ini merupakan bagian dari kesungguhan Mahkamah Syariah Takengon dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang memiliki komitmen untuk mencegah terjadinya korupsi disertai upaya untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi serta reformasi birokrasi yang akuntabel.”
Terkait masalah sertifikasi tanah, Shabela memberi angin segar, bahwa masalah pelepasan tanah yang sedianya diperuntukkan bagi perkantoran di wilayah sekitar Lukup Badak ini sudah sampai di meja PLT Gubernur.
“Kita tinggal menunggu ditandatangani penyerahan oleh Pak PLT, setelah itu sertifikat bisa segera kita serahkan,” ujarnya. Acara deklarasi ini berlangsung formal, namun semangat kekeluargaan di antara unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Tengah tetap kentara terlihat. Terutama ketika penandatanganan deklarasi oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon, diikuti oleh Bupati dan unsur Forkopimda sebagai para saksi, didampingi oleh Kepala Rutan Takengon, Kemenag, dan para kepala SKPK Aceh Tengah yang berhadir. Acara ditutup dengan foto dan makan bersama.
Laporan Hefa Lizayanti