Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Eks Walikota Sabang Divonis Bebas

Admin1 by Admin1
07/02/2020
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Terdakwa korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah guru tahun anggaran 2012 dengan nilai Rp1,4 miliar, mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam, divonis bebas. Zulkifli langsung sujud syukur.
Vonis bebas tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Muhifuddin pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (7/2/2020).

Terdakwa Zulkifli H Adam hadir ke persidangan didampingi penasihat hukum Zulkifli dan kawan-kawan. Hadir jaksa penuntut umum Iqbal dan Ibnu Sakdan dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

Majelis hakim dalam putusan menyatakan terdakwa Zulkifli H Adam tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggelembungan harga tanah untuk pembangunan rumah guru.

“Memutuskan terdakwa Zulkifli H Adam tidak bersalah. Membebaskan terdakwa dari semua dakwa dari tahanan serta memulihkan semua harkat dan martabatnya,” kata majelis hakim sebagaimana dilansir Antara.

Berdasarkan fakta persidangan, sebut majelis hakim, tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa. Terdakwa merupakan pemilik tanah dan yang membeli tanah adalah Pemerintah Kota Sabang melalui Dinas Pendidikan.

“Dari keterangan saksi, harga tanah di sekitar tanah terdakwa berkisar Rp150 ribu hingga Rp400 ribu per meter. Terdakwa menawarkan harga Rp250 ribu dan disepakati Rp170 ribu per meter,” kata majelis hakim.

Jual beli tanah berawal ketika terdakwa pada 2011 yang saat itu sebagai anggota DPRK Sabang bertemu pejabat Dinas Pendidikan Kota Sabang.

Terdakwa menanyakan rumah dinas guru yang tidak kunjung dibangun. Namun, ketiadaan tanah menyebabkan pembangunan rumah guru gagal dilaksanakan.

Terdakwa menawarkan tanah di Paya Seunara, Kota Sabang, dengan luas lebih dari 9.000 meter persegi. Dinas Pendidikan kemudian mengajukan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Sabang 2012.

Setelah anggaran disetujui, Wali Kota Sabang dijabat Zulkifli HS mengeluarkan surat penetapan lokasi tanah pembangunan rumah guru yang berada di tanah milik terdakwa.

“Dari keterangan saksi ahli, proses penganggaran hingga pelunasan pembelian tanah terdakwa tidak ada yang dilanggar. Semuanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” sebut majelis hakim.

Vonis tersebut sangat tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam dengan hukuman tiga tahun sembilan bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

Selain pidana penjara, terdakwa dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp796,5 juta. Jika terdakwa tidak membayarnya, harta terdakwa yang sudah sita dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta, terdakwa menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara.

JPU menyatakan terdakwa Zulkifli H Adam terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, terdakwa Zulkifli H Adam ataupun penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan akan mengajukan kasasi.

Sumber: detik.com

Tags: Sabangzulkifli H Adam
Previous Post

Fraksi PA Bantu Afika Anak Luka Bakar di Pidie Jaya

Next Post

Kapal Asing Sering Kecelakaan di Perairan Aceh

Next Post
Pemilik Yacht Mewah yang Terombang-ambing di Aceh WN Inggris

Kapal Asing Sering Kecelakaan di Perairan Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

“Terimakasih Relawan, TNI dan Polri, Serta Selamat Berbahagia Mualim…”

“Terimakasih Relawan, TNI dan Polri, Serta Selamat Berbahagia Mualim…”

24/01/2026
95 Napi Dibebaskan Saat Bencana Aceh Tamiang Menyerahkan Diri

95 Napi Dibebaskan Saat Bencana Aceh Tamiang Menyerahkan Diri

23/01/2026
SD IT Huda Wan Nur Kota Lagsa Gelar Khatam Al-Qur’an 30 Juz, Penghafal Raih Hadiah Umrah

SD IT Huda Wan Nur Kota Lagsa Gelar Khatam Al-Qur’an 30 Juz, Penghafal Raih Hadiah Umrah

23/01/2026
Mendagri Beberkan Alasan Status Tanggap Darurat Aceh Tamiang Diperpanjang

Mendagri Beberkan Alasan Status Tanggap Darurat Aceh Tamiang Diperpanjang

23/01/2026
Kepala Bappeda Aceh Besar Berikan Pendampingan Penginputan Usulan Masyarakat

Kepala Bappeda Aceh Besar Berikan Pendampingan Penginputan Usulan Masyarakat

23/01/2026

Terpopuler

Sekda Aceh Dorong Belanja Bahan Baku MBG dari Daerah

Sekda Aceh Dorong Belanja Bahan Baku MBG dari Daerah

23/01/2026

SPBU di Kota Sigli Terbakar

Nikah Lagi di Malaysia, Mualem Diduga Langgar Edaran Mendagri

Eks Walikota Sabang Divonis Bebas

“Terimakasih Relawan, TNI dan Polri, Serta Selamat Berbahagia Mualim…”

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com