Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi staf khusus mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal. Hendri tetap divonis 4 tahun sesuai dengan putusan PN Tipikor Jakarta.
“Terhadap perkara terdakwa Hendri yuzal, staf khusus Gubernur nonaktif, Irwandi Yusuf, permohonan kasasinya ditolak,” ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (14/2/2020).
Majelis hakim kasasi yang memutus perkara Hendri adalah hakim Andi Samsan Nganro sebagai ketua majelis, dan duduk di kursi hakim anggota adalah hakim Mohammad Askin dan hakim Abdul Latif. Majelis hakim memutus perkara Hendri pada Kamis (13/2).
“Dengan demikian berlaku putusan pemidanaan judex facti Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta yaitu selama empat tahun denda Rp 200 juta. Subsider tiga bulan kurungan,” katanya.
Dalam perkara ini, Hendri diyakini sebagai perantara suap Irwandi. Irwandi diyakini menerima gratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Di kasus ini, Irwandi dihukum 7 tahun penjara.