Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Sahuti Arahan Presiden, MPO Minta Plt Gubernur Bentuk Unit Kerja Dana Otsus

Admin1 by Admin1
25/02/2020
in Nanggroe
0
Masih Jabat Rektor Umuslim, Amiruddin Idris Terancam Diberhentikan dari Anggota DPR Aceh

Koordinator MPO Aceh Syakya Meirizal

BANDA ACEH – Plt Gubernur Aceh dalam sambutannya pada acara Kenduri Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Yayasan Sukma dan Forbes DPR/DPD RI di Bireuen Sabtu lalu meminta kepada Presiden Joko Widodo agar dana Otsus Aceh tidak berakhir pada tahun 2027 mendatang.

Nova berharap dana Otsus untuk Aceh agar dapat dipermanenkan. Selain itu Plt Gubernur juga menyampaikan beberapa permintaan lain, diantaranya realisasi MoU Helsinki dan UUPA.

“Permintaan perpanjangan dana Otsus direspon Presiden Jokowi dengan mempertanyakan manfaat dana Otsus yang telah diterima selama ini bagi kesejahteraan rakyat. Apakah berbagai program dari dana Otsus selama ini sudah tepat sasaran? Bermanfaat dan dirasakan oleh rakyat? Presiden juga mempersoalkan angka kemiskinan 15 persen yang dinilai masih tinggi,” kata Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh, Syakya Meirizal, Selasa 25 Februari 2020.

Menurutnya, jumlah dana Otsus yang besar namun tidak dapat meningkatkan kesejahteraan dan menurunkan angka kemiskinan secara signifikan menjadi tanda tanya bagi Presiden. Presiden Jokowi meyakini ada yang salah dengan tata kelola dana Otsus dan APBD (APBA/APBK) selama ini. Bahkan presiden menawarkan asistensi dari Pemerintah Pusat untuk memperbaiki tata kelola jika dibutuhkan oleh Pemerintah Aceh.

“Menyikapi hal tersebut, MPO Aceh mengapresiasi Plt Gubernur Nova Iriansyah yang meminta perpanjangan dana Otsus secara terbuka kepada Presiden Jokowi. Begitu juga dengan beberapa poin permintaan lainnya. Kita harus bangga Plt Nova berani menyuarakan aspirasi rakyat Aceh tersebut secara langsung dihadapan Presiden dan para Menteri yang ikut hadir.”

“Ini adalah momentum yang tepat, strategis dan relevan. Mengingat agenda revisi UUPA Yang salah satunya untuk memperjuangkan perpanjangan dana Otsus telah masuk long list Prolegnas. Apa yang disampaikan Plt Gubernur adalah bagian dari ikhtiar kolektif seluruh stakehorder yang berharap dana Otsus Aceh dapat dipermanenkan. Para pemangku kepentingan di Aceh harus terus berupaya melobi dan mengingatkan Pemerintah pusat agar harapan tersebut dapat terwujud,” kata Syakya.

MPO juga memberi apresiasi kepada Presiden Jokowi yang mengingatkan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota bahwa tata kelola APBD dan dana Otsus selama ini masih bermasalah.

“Bagi kami, adanya persoalan dalam hal tata kelola dana Otsus adalah fakta yang tak bisa dipungkiri. Bayangkan, dari 73 trilyun lebih dana Otsus yang telah kita terima, tak banyak pencapaian pembangunan yang bisa kita tunjukkan. Sehingga kritik dari Presiden harus dilihat sebagai upaya korektif dan konstruktif untuk memperbaiki persoalan tata kelola. Hal ini merupakan bentuk perhatian beliau yang ingin melihat peningkatan kesejahteraan dan pembangunan di Aceh dapat diakselerasi dengan keberadaan dana Otsus.”

Menyahuti peringatan dari Presiden tersebut, MPO meminta kepada Plt Gubernur Aceh agar segera membentuk Satuan Unit Kerja Khusus Dana Otsus dan Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) Migas. Keberadaan Satuan Unit Kerja ini merupakan amanat UU No. 11 tahun 2006 (UUPA) Pasal 184. Pasal ini berbunyi, “Untuk mengkoordinasikan Tambahan Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (3) dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (2), Gubernur dapat membentuk satuan unit kerja.”

“Kita mendorong satuan unit kerja ini nantinya diberikan kewenangan untuk mengkoordinasikan, merencanakan serta melakukan monitoring dan evakuasi terhadap kegiatan dari sumber dana Otsus dan tambahan dana bagi hasil Migas tersebut. Sementara pelaksanaan kegiatannya tetap dilakukan oleh SKPA. Dengan perencanaan yang terpusat pada unit kerja tersebut, kita berharap agar alokasi dana Otsus bisa lebih terarah, terukur dan fokus pada enam sektor prioritas sebagaimana dimaksud Pasal 183 ayat 1 UUPA,” ujarnya.

“Sudah cukup 13 tahun kita bereksperimen dana Otsus dikelola langsung oleh SKPA. Mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan. Kami mendapati fakta, banyak kegiatan dari sumber dana Otsus yang diusulkan oleh SKPA diluar ketentuan UUPA. Bahkan tak sedikit yang dianggarkan untuk kepentingan belanja pegawai dan fasilitas pegawai.”

Perencanaan anggaran dari dana Otsus seringkali tidak terukur, baik dari aspek waktu pelaksanaan, output dan outcome maupun dari aspek penerima manfaat. Sehingga kegiatan yang dianggarkan banyak yang gagal dilaksanakan. Hal ini terbukti dari 1 sampai 2 trilyun lebih SiLPA APBA dalam beberapa tahun terakhir, 80 persen hingga 90 persen bersumber dari dana Otsus.

“Dengan dibentuknya satuan unit kerja khusus ini, kita berharap semua problem tata kelola dana Otsus dan TDBH Migas dapat diakhiri. Perencanaan program dan kegiatan dilakukan oleh lembaga ini berdasarkan usulan dari SKPA dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Jika ada usulan yang tidak sesuai ketentuan, bisa langsung dicoret,” ujarnya.

“Kita juga mendorong pemanfaatan dana Otsus dan TDBH Migas kedepan agar fokus pada program – program monumental, baik fisik maupun non fisik. Program dan kegiaatan yang mampu menghadirkan multiplier effect yang besar. Sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara nyata oleh rakyat. Satu kegiatan anggarannya dibatasi saja minimal 5 milyar. Jangan ada lagi cincang-cincang anggaran dari sumber Otsus dan Migas. Sehingga tidak ada lagi kesan dana Otsus hilang tak berbekas seperti persepsi publik dan Pemerintah pusat selama ini.”

Tags: acehMPOotsusSyakya Meirizal
Previous Post

Kunjungan Elite BPKS ke India Diduga Langgar Aturan

Next Post

Janda di Cut Mamplam Diusir dari Gampong Usai Mesum dengan Bule Portugal

Next Post
Janda di Cut Mamplam Diusir dari Gampong Usai Mesum dengan Bule Portugal

Janda di Cut Mamplam Diusir dari Gampong Usai Mesum dengan Bule Portugal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nyan, Pilchiksung Serentak di 31 Gampong, 76 Calon Keuchik Berebut Dukungan Warga Pidie Jaya

Nyan, Pilchiksung Serentak di 31 Gampong, 76 Calon Keuchik Berebut Dukungan Warga Pidie Jaya

24/06/2026
Kuah Pliek U dan Tawa: Saat Keluarga Besar Al Zahrah Pupuk Silaturrahmi

Kuah Pliek U dan Tawa: Saat Keluarga Besar Al Zahrah Pupuk Silaturrahmi

24/06/2026
Koalisi Sipil Kritik Larangan Penggunaan Jalan, BPJN Aceh Buka Suara

Koalisi Sipil Kritik Larangan Penggunaan Jalan, BPJN Aceh Buka Suara

24/06/2026
Ketua DPRK Dukung Penuh Aceh Singkil-Subulussalam Jadi Satu Dapil Mandiri

Ketua DPRK Dukung Penuh Aceh Singkil-Subulussalam Jadi Satu Dapil Mandiri

24/06/2026
SMAN Unggul Aceh Timur Terima Penghargaan Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi 2026

SMAN Unggul Aceh Timur Terima Penghargaan Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi 2026

24/06/2026

Terpopuler

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

23/06/2026

Meski Baru Saja Dikerjakan, Muara Lhok Pawoh Abdya Kembali Dangkal

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Abdya Tanam Lima Hektar Lahan untuk Varietas Padi Sigupai

Kuah Pliek U dan Tawa: Saat Keluarga Besar Al Zahrah Pupuk Silaturrahmi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com