Jakarta – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menerbitkan edaran tentang penangguhan sementara perjalanan umrah ke Mekkah dan kunjungan ke Masjid Nabawi di Madinah bagi seluruh warga negara Arab Saudi dan seluruh ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi. Terkait hal itu, KBRI Riyadh mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan ke kota Mekkah dan Madinah.
“Kebijakan tersebut berlaku efektif sejak tanggal diumumkan,” demikian keterangan dari KBRI Riyadh, Jumat (6/3/2020).
Kebijakan tersebut berlaku sejak Rabu (4/3) pukul 17.43 waktu setempat. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang berisi penghentian sementara masuknya jamaah umrah dan kunjungan ke Masjid Nabawi dari umat muslim semua negara serta penghentian sementara kunjungan wisatawan dari negara-negara yang telah memiliki kasus COVID-19.
“Upaya ini ditempuh sebagai langkah pengamanan yang secara konsisten telah dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi guna membatasi penyebaran virus Corona (COVID-19) dan mencegah merebaknya wabah virus ini masuk ke Mekkah dan Madinah, dua kota suci umat Islam yang sangat perlu diperhatikan keamanannya dari segala wabah penyakit,” katanya.
KBRI Riyadh juga mengimbau agar WNI di Arab Saudi juga perlu berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi terkait virus Corona. Mengingat ancaman bagi penyebar hoax di Arab Saudi yang sangat tinggi, yaitu denda SAR3 juta dan penjara 5 tahun.
“Kebijakan ini akan terus dievaluasi guna menentukan keputusan ini tetap dijalankan atau dihentikan pada waktu tertentu,” katanya.