Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Marciano Norman menyurati Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, terkait permohonan Penerbitan Surat Keputusan (SK) Tuan Rumah Pelaksana PON XXI Tahun 2024. Surat bertanggal 18 Maret 2020 tersebut menanggapi permintaan KONI Aceh tentang SK Penetapan Aceh-Sumut Tuan Rumah PON XXI tahun 2024.
Kepastian dikeluarkannya surat permohonan dari Ketum KONI Pusat kepada Menpora disampaikan oleh Ketua Harian KONI Aceh H. Kamaruddin Abu Bakar, Kamis 19 Maret 2020. Sehari sebelumnya, Abu Razak—sapaan akrab H. Kamaruddin Abu Bakar—mengatakan, pihaknya bertemu langsung dengan Marciano Norman di Jakarta.
Kedatangan delegasi KONI Aceh yang dipimpin Abu Razak untuk menyampaikan laporan pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) KONI se-Sumatera yang digelar di Banda Aceh beberapa hari lalu, dan audiensi terkait SK Penetapan Aceh-Sumut sebagai Tuan Rumah PON XXI tahun 2024.
Kepada Marciano, Abu Razak menjelaskan, Aceh sangat terkendala dalam hal persiapan dikarenakan belum dikeluarkannya SK Penetapan Tuan Rumah PON. “Aceh belum bisa bersiap lebih jauh. Kita terhambat karena belum adanya SK tersebut,” kata Abu Razak kepada Marciano yang didampingi Waketum II KONI Pusat Soedarmo. Sedangkan Abu Razak didampingi oleh Wakil Ketua I Faisal Saifuddin, Wakil Ketua III T. Rayuan Sukma dan Bendum Kennedi Husen.
Menanggapi Abu Razak, Marciano mengatakan, KONI Pusat memiliki niatan yang sama dengan KONI Aceh, bahwa SK Penetapan Aceh-Sumut sebagai Tuan Rumah PON XXI harus segera dikeluarkan. “Agar Aceh dan Sumut bisa bersiap lebih cepat,” kata Marciano.
Usai pertemuan, Marciano langsung menandatangani Surat Permohonan permohonan Penerbitan Surat Keputusan (SK) Tuan Rumah Pelaksana PON XXI Tahun 2024 bernomor 458/ORG/III/2020 yang ditujukan kepada Menpora.
“Dengan telah dilakukannya perubahan PP Nomor 17 Tahun 2007 khususnya pada pasal 12 serta telah diterbitkannya PP Nomor 7 tahun 2020, maka kami mohon Bapak Menteri berkenan menerbitkan Surat Keputusan Tentang Tuan Rumah Pelaksana PON XXI Tahun 2024 yaitu Aceh bersama Provinsi Sumatera Utara,” demikian bunyi salahsatu butir surat Marciano kepada Menpora.
Pada butir terakhir surat yang terdiri dari lima butir tersebut, disebutkan juga dengan diterbitkan SK Tuan Rumah Pelaksana PON XXI tahun 2024 diharapkan dapat mendorong dilakukannya persiapan penyelenggaraan lebih dini.[]