Banda Aceh – Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menetapkan status tanggap darurat skala provinsi untuk menangani pandemi Corona. Status darurat tersebut berlaku selama 71 hari sejak 20 Maret hingga 29 Mei mendatang.
“Seiring berjalan waktu dan meningkatnya eskalasi prevalensi pandemik baik berupa jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Aceh, sehingga penetapan status siaga darurat bencana non-alam penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 17 Meret 2020 perlu ditingkatkan menjadi status tanggap darurat,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).
Menurutnya, pertimbangan meningkatkan status menjadi tanggap darurat provinsi itu karena penyebaran Corona terus meningkat di Tanah Rencong. Selain itu, penetapan status darurat tersebut juga merujuk Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Berdasarkan surat gubernur tersebut pada 20 Maret lalu itu disebutkan, penetapan status tanggap darurat mencakup pencegahan penyebaran Covid-19, percepatan penanganan Covid-19, dan kesiapan serta kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap Covid-19.
Iswanto menjelaskan, dalam surat itu disebutkan penetapan status tanggap darurat skala provinsi Covid-19 di Aceh akan berlangsung selama 71 hari, sejak 20 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020. Status ini dapat diperpendek atau diperpanjang sesuai dengan pelaksanaan penanganan darurat bencana nonalam.
Menurutnya, pemerintah Aceh terus berupaya maksimal dalam percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19. Selain itu, Pemerintah Aceh berharap seluruh kabupaten/kota turut melakukan hal yang sama dengan menerapkan langkah-langkah penanggulangan.
“Insya Allah ini menjadi pedoman bagi kabupaten kota untuk mengambil langkah-langkah terukur dalam penanggulangan virus Corona di Aceh,” ungkap Iswanto.