Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemprov Aceh Tetapkan Tanggap Darurat Corona Sampai 29 Mei

Admin1 by Admin1
26/03/2020
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menetapkan status tanggap darurat skala provinsi untuk menangani pandemi Corona. Status darurat tersebut berlaku selama 71 hari sejak 20 Maret hingga 29 Mei mendatang.

“Seiring berjalan waktu dan meningkatnya eskalasi prevalensi pandemik baik berupa jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Aceh, sehingga penetapan status siaga darurat bencana non-alam penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 17 Meret 2020 perlu ditingkatkan menjadi status tanggap darurat,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

Menurutnya, pertimbangan meningkatkan status menjadi tanggap darurat provinsi itu karena penyebaran Corona terus meningkat di Tanah Rencong. Selain itu, penetapan status darurat tersebut juga merujuk Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Berdasarkan surat gubernur tersebut pada 20 Maret lalu itu disebutkan, penetapan status tanggap darurat mencakup pencegahan penyebaran Covid-19, percepatan penanganan Covid-19, dan kesiapan serta kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap Covid-19.

Iswanto menjelaskan, dalam surat itu disebutkan penetapan status tanggap darurat skala provinsi Covid-19 di Aceh akan berlangsung selama 71 hari, sejak 20 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020. Status ini dapat diperpendek atau diperpanjang sesuai dengan pelaksanaan penanganan darurat bencana nonalam.

Menurutnya, pemerintah Aceh terus berupaya maksimal dalam percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19. Selain itu, Pemerintah Aceh berharap seluruh kabupaten/kota turut melakukan hal yang sama dengan menerapkan langkah-langkah penanggulangan.

“Insya Allah ini menjadi pedoman bagi kabupaten kota untuk mengambil langkah-langkah terukur dalam penanggulangan virus Corona di Aceh,” ungkap Iswanto.

Sumber: detik.com

Tags: aceh
Previous Post

Ahli Jelaskan Soal Mutasi Virus Corona yang Sedang Mewabah

Next Post

Falevi: Sekarang Sudah Ada Yang Positif, Pemerintah Harus Bergerak Lebih Cepat

Next Post

Falevi: Sekarang Sudah Ada Yang Positif, Pemerintah Harus Bergerak Lebih Cepat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mundur dari Pimred SaranNews.Net , Hendra Saputra Dirikan Media ASPIRATIF ID

Mundur dari Pimred SaranNews.Net , Hendra Saputra Dirikan Media ASPIRATIF ID

24/05/2025
Lolos dari Titik Nadir: MAN 3 Aceh Besar Rayakan Akreditasi A dalam Nuansa Haru dan Kolaborasi

Lolos dari Titik Nadir: MAN 3 Aceh Besar Rayakan Akreditasi A dalam Nuansa Haru dan Kolaborasi

24/05/2025
Ohku, Mahasiswa Minta Warek II Unigha ‘Diamputasi’

Ohku, Mahasiswa Minta Warek II Unigha ‘Diamputasi’

24/05/2025
Sejumlah Rumah di Aceh Timur Rusak Berat Akibat Angin Kencang

Sejumlah Rumah di Aceh Timur Rusak Berat Akibat Angin Kencang

24/05/2025
Pemprov DKI-Pemkot Banda Aceh Sepakati Kerjasama Transformasi Digital

Pemprov DKI-Pemkot Banda Aceh Sepakati Kerjasama Transformasi Digital

24/05/2025

Terpopuler

Geuthe, Sosok Iskandar Pria Kelahiran Bireuen CEO Indonesia Airlines

Owalah, Kemenhub Bilang Indonesia Airlines Milik ‘Putra Aceh’ Gak Jelas

22/05/2025

Nyan, 2,5 Juta Belanja Jasa Notaris Koperasi Merah Putih Pidie

Yayasan Jabal Ghafur Akhirnya Temui Mahasiswa, Apa Saja yang Disepakati?

Ohku, Mahasiswa Minta Warek II Unigha ‘Diamputasi’

Koperasi MP di Aceh Bisa Menyesuaikan dengan Qanun LKS

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com