BANDA ACEH – Anggota DPR Aceh, Teuku Irwan Djohan, mengatakan peraturan jam malam untuk mencegah meluasnya Covid-19, apalagi sampai 2 bulan, sebenarnya tidak perlu dilakukan di Aceh saat ini.
Hal ini disampaikan Irwan Djohan melalui akun Facebook miliknya, Selasa 31 Maret 2020.
“Apabila pemerintah berani mengambil kebijakan untuk menutup semua jalur masuk ke Aceh dan melakukan karantina Orang Dalam Pemantauan (ODP) secara ketat, maka tidak perlu jam malam,” tulis Irwan Djohan.
Menurutnya, seluruh pintu masuk ke Aceh, baik dari udara, laut dan darat sudah seharusnya ditutup. Mengingat semua kasus positif Covid-19 di Aceh terjadi pada orang Aceh yang masuk dari luar, seperti Jakarta, Surabaya, Bogor dan Malaysia.
“Jadi itu akar permasalahannya. Untuk menyelesaikan setiap masalah, maka yang harus diatasi adalah akar permasalahannya.Kalau Aceh menerapkan jam malam, meliburkan sekolah, menutup usaha masyarakat dan melarang keramaian, tapi masih membuka bandara, pelabuhan dan terminal, maka semua kebijakan itu tidak akan mengakhiri penularan virus corona.”
“Seandainya kita asumsikan bahwa semua orang yang ada di Aceh ini negatif dari Covid-19. Tapi kemudian masuk orang yang sudah terinfeksi Covid-19, maka penularan akan terus terjadi. Namun faktanya, hingga saat ini kita mengetahui bahwa sudah ada 5 orang yang positif di Aceh,” tulis Irwan.
Kemudian, tulis Irwan, ada puluhan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), serta ratusan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang tersebar di 23 kabupaten / kota.
“Jadi yang harus dilakukan saat ini adalah menutup jalur agar tidak ada lagi orang yang membawa Covid-19 ke Aceh. Kemudian juga harus dilakukan karantina yang super ketat.”
“Ratusan ODP yang tersebar di seluruh Aceh harus dikarantina secara terpusat minimal 14 hari, dan dilindungi 14 x 24 jam agar tidak bertemu dengan orang lain. Memutus rantai penularan Covid-19 ini tidak mungkin berhasil jika para ODP hanya diimbau untuk melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing.”
“Hal yang sangat manusiawi apabila manusia bosan berada di dalam rumah selama 14 hari. Maka ia akan tetap keluar rumah, belanja ke pasar, ke apotik dan sebagainya,” tulisnya lagi.