Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Tak Logis, Napi Koruptor Mau Dibebaskan karena Corona

Admin1 by Admin1
03/04/2020
in Nasional
0
Tak Logis, Napi Koruptor Mau Dibebaskan karena Corona

Yasonna Laoly

JAKARTA – Gagasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tentang pembebasan 300 narapidana (Napi) koruptor ikut memantik kontroversi sejumlah pegiat antikorupsi.

Sebab, usulan itu dilantunkan dengan latar pandemik global karena virus corona (COVID-19) yang juga kini menjadi bencana nasional di Indonesia dalam sebulan terakhir ini.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai, langkah Yasonna itu tak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Menurutnya, akal menteri dari kader PDI Perjuangan tak logis dan sangat kontroversial.

“Menkumham tidak memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Padahal (kejahatan) korupsi tidak bisa disamakan dengan kejahatan lainnya. Makin enggak bikin efek jera. Jadi, usulan itu enggak tepat,” ujarnya dalam konferensi pers melalui video virtual, Kamis (2/4).

Kritik itu pun diperkuat dengan data ICW terkait masa bui yang diterima terpidana koruptor yang semakin ringan. Rata-rata vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bagi pelaku korupsi hanya menyentuh angka 2 tahun 5 bulan penjara. Belum lagi, ditambah dengan situasi maraknya praktik korupsi di lembaga pemasyarakatan.

Di sisi lain, jumlah napi korupsi tidak sebanding dengan napi kejahatan lainnya. Data Kemenkumham pada 2018 menyebutkan, jumlah napi seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang di antaranya adalah napi korupsi atau hanya 1.8 persen.

“Jadi, akan lebih baik fokus pada narapidana kejahatan seperti narkoba atau tindak pidana umum lainnya yang memang secara kuantitas jauh lebih banyak dibanding korupsi,” singgungnya lagi.

Sebelumnya, Menkumham telah mengeluarkan Keputusan Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Pada bagian kedua huruf (a) dan (b) disebutkan bahwa asimilasi dan pembebasan bersyarakat tidak berlaku bagi kejahatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan), yang mana salah satunya adalah korupsi.

Namun tak lama setelah itu, Menkumham malah berniat untuk merevisi PP 99/12 tersebut agar narapidana kasus korupsi yang telah memasuki usia 60 tahun dan menjalankan 2/3 masa pidana dapat dibebaskan. Wacana tersebut disampaikan saat rapat kerja virtual Komisi III DPR dan Menkumham, Rabu (1/4/2020). Total ada 300 napi koruptor yang berpeluang bebas hukuman.

Sumber: sindonews.com

Tags: Kemenkumhamnapi
Previous Post

Banyak Cara Menasehati Tanpa Melukai Perasaan Inilah Adab Dalam Islam

Next Post

Aminullah Instruksikan Dishub Koordinir Penutupan Jalan

Next Post

Aminullah Instruksikan Dishub Koordinir Penutupan Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kabid SMK Disdik Aceh Jadi Observer WorldSkills di Shanghai

Kabid SMK Disdik Aceh Jadi Observer WorldSkills di Shanghai

26/09/2026
Cut Fera Gantikan Aditya Pimpin RSUD Pidie Jaya

Cut Fera Gantikan Aditya Pimpin RSUD Pidie Jaya

26/09/2026
Dari Anak Rantau hingga 50 Ribu Pembaca, Kisah Nikmat Harahap Membangun Mimpi Lewat Tulisan

Dari Anak Rantau hingga 50 Ribu Pembaca, Kisah Nikmat Harahap Membangun Mimpi Lewat Tulisan

26/09/2026
Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

26/09/2026
Sepekan, Polres Pidie Jaya Ungkap 4 Kasus Narkotika, 2,1 Kg Ganja Disita

Sepekan, Polres Pidie Jaya Ungkap 4 Kasus Narkotika, 2,1 Kg Ganja Disita

26/09/2026

Terpopuler

Tak Logis, Napi Koruptor Mau Dibebaskan karena Corona

Tak Logis, Napi Koruptor Mau Dibebaskan karena Corona

03/04/2020

Kunci Dipinjam untuk Cek Aset, Kantor Dekopinwil Aceh Malah Berubah Jadi Kantor REDD

Ohku, Wabup Ngaku Tak Diajak, Siapa Kuasai APBK Pidie Jaya?

Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

Melati yang Mekar dari Sigli

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com