BANDA ACEH – Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haytar tercatat sebagai wakil ketua dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Aceh. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Aceh bernomor 440/1021/2020 yang ditangani oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Berdasarkan SK yang diperoleh atjehwatch.com, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di Aceh diketuai oleh gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Sedangkan para wakil ketua berjumlah 16 orang. Termasuk salah seorang di antaranya adalah Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar.
Sedangkan para wakil ketua lainnya adalah panglima Kodam IM, Kapolda Aceh, Ketua DPR Aceh, Kajati, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua MPU.
Selain itu, Rektor Unsyiah, Rektor UIN Ar-Raniry, Kepala Kanwil Pertanahan Aceh, kepala Badan Intelijen daerah Aceh, Kepala BNNP Aceh, Dan Lanad Sabang, Dan Lanud SIM, Ketua Mahkamah Syariah Aceh serta Wakil Ketua PKK Aceh, juga berposisi sebagai wakil ketua.
Jika merujuk dalam aturan, keberadaan posisi wali nanggroe dalam SK tim Gugus Tugas Covid-19 di Aceh sebagai wakil ketua adalah hal yang lumrah.
Namun jika merujuk pada semangat damai Aceh serta MoU Helsinki, harusnya Wali Nanggroe menjadi sosok yang ‘dituakan’ dalam tim gugus tersebut.
“Minimal penasehat. Keberadaan Wali Nanggroe sebagai wakil ketua sangat menyakiti hati kami selaku mantan kombatan. Marwah Wali Nanggroe seolah hilang,” ujar salah seorang mantan kombatan. []