Aceh Selatan- Kebijakan Pemerintah sepertinya masih belum tersosialisasi dengan utuh kepada masyarakat, terutama mengenai stimulus keringanan kredit yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) Nomor 11/PJOK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional terkait Covid-19 (Virus Corona). Buktinya ada warga yang mengadu ke kita (LSM FORMAK) bahwa pihak Kreditur masih tetap melakukan penagihan cicilan kredit pada debitur (peminjam) dengan cara menugaskan personil tukang tagih (Debtcollector) keluar masuk kampung dan naik turun rumah masyarakat untuk menagih cicilan.
Ini tentu memprihatinkan sekali, karena aktivitas tukang tagih tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat ditengah kondisi darurat kesehatan saat ini, bukan saja masalah setoran cicilan kredit yang menjadi persoalan karena ekonomi masyarakat memang sedang dalam keadaan lesu saat ini, tapi yang lebih mencemaskan dan mengkawatirkan adalah persoalan ancaman penyebaran wabah virus yang sangat mematikan itu, karena siapa bisa menjamin kalau petugas tukang tagih utang tersebut sudah pasti bebas (steril) dari paparan Virus yang menakutkan tersebut, sementara dalam aktivitasnya dilapangan mereka harus selalu berhubungan dengan banyak orang, apalagi cara mereka melakukan penagihan dengan mengumpulkan para debitur secara berkelompok pada sebuah tempat (rumah) yang jumlahnya bisa puluhan orang peserta, dan rata-rata debitur mereka adalah dari kaum ibu-ibu di desa-desa.
Seperti yang dilaporkan warga kepada LSM FORMAK yang diterima langsung oleh Ketua organisasi tersebut,Ali Zamzam, beberapa hari yang lalu, dimana salah satu pihak kreditur yaitu dari PT.PERMODALAN NASIONAL MANDIRI (persero) yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ini sungguh sangat disesalkan, selain kecemasan dan kekawatiran akan resiko ancaman penyebaran wabah virus yang sedang mengancam saat ini, aktivitas pihak PT.PNM yang masih tetap melakukan penagihan cicilan pinjaman terhadap debitur (peminjam) tersebut juga sangat kontradiktif dengan kebijakan pemerintah saat ini yang telah mengeluarkan kebijakan ekonomi diantaranya kebijakan moneter yaitu telah dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona virus Disease 2019 yang berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.
“Harap Ali Zamzam, dan ini tentunya juga harus diperhatikan, agar semua kebijakan pemerintah benar-benar berjalan di seluruh Indonesia, dan dalam kondisi seperti saat sekarang ini seharusnya pihak kreditur dapat memahami bahwa penyebaran Virus Corona atau Covid-19 berdampak negatif terhadap perekonomian nasional dan kondisi keuangan debitur, dan seharusnya memberikan keringanan kepada debitur sesuai kebijakan pemerintah dan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pelonggaran cicilan kredit bagi para debitur sebagai upaya meredam dampak ekonomi dari penyebaran Virus Corona atau Covid-19 saat ini,katanya”
Apalagi ini yang melakukan adalah salah satu BUMN yang di Kabupaten Aceh selatan itu terlihat berkantornya di jalan Nasional gampong Tarok kecamatan Meukek. Dalam hal ini kita berharap adanya perhatian serius dari pemerintah, khususnya pemerintah kabupaten Aceh selatan dalam melihat fakta dan merespon apa yang sedang terjadi saat ini yang dialami warganya, diantaranya persoalan aktivitas penagih utang yang keluar masuk kampung dan naik turun rumah warga yang masih berlangsung saat ini di Aceh selatan, hal ini penting demi untuk keamanan, kenyamanan dan keselamatan bersama,tutup Ali.