LHOKSEUMAWE – Masyarakat di 68 gampong yang berada di Kota Lhokseumawe di harapkan mengikuti intruksi Walikota untuk menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah guna menghindari penularan Covid 19 yang sudah mewabah di seluruh dunia.
Dalam intruksi bernomor 011 tahun 2020 yang telah di keluarkan sejak 6 April 2020 ini lebih mengarahkan masyarakat untuk memproteksi diri dari pandemi covid 19.
“Dalam kondisi seperti ini, masyarakat harus membudayakan keluar rumah menggunakan masker, karena ini salah satu langkah preventif agar terhindar dari virus tersebut” ujar Tenaga Ahli Pemko Lhokseumawe Bidang Adat dan Budaya Farhan Zuhri Baihaqi dalam siaran pers yang diterima atjehwatch.com, Minggu 12 April 2020.
Farhan mepertegas, Intruksi tersebut hirarki dari pusat hingga ke daerah serta mengindahkan seruan WHO guna mendorong penggunaan masker bagi semua orang yang berada di tempat umum guna menghindari paparan virus corona covid-19.
Lebih detail nya lagi disebutkan, penggunaan masker saat ini dibedakan dua jenis. Masker N95 dan masker Medis hanya diperuntukan untuk tenaga medis, orang sakit dan orang yang merawat pasien Virus jenis ini.
Sedangkan masyarakat umum lebih disarankan menggunakan masker berbahan kain demi mencegah Covid 19.
“Semakin masyarakat patuh terhadap intruksi pemerintah dalam kasus Covid 19, semakin kecil pula potensi masyarakat terjangkit dengan virus ini,” kata Farhan.[]