Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemerintah Aceh Larang  PNS dan Tenaga Kontrak Mudik Ramadan dan Lebaran 

Admin1 by Admin1
22/04/2020
in Nanggroe
0
Jubir Jokowi: Tak Ada Larangan Resmi Mudik, Tapi Berstatus ODP
Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi melarang seluruh pegawai baik mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pun Tenaga Kontrak yang bekerja di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh dan seluruh SKPA, untuk bepergian ke luar daerah, mudik ke kampung halaman dan mengambil cuti. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus covid-19 di Aceh.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/5954, yang diteken langsung Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Kepala Badan Kepegawaian Aceh,  Dr. Iskandar AP, menyebutkan Surat Edaran Gubernur itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, untuk meminimalisir penyebaran dan mengurangi resiko COVID-19.
“Pemberian cuti bagi pegawai juga ditiadakan kecuali bagi yang melahirkan, sakit atau alasan penting seperti salah satu anggota keluarga inti pegawai yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia,” ujar Iskandar mengutip Surat Edaran Gubernur tersebut.
Bagi mereka yang mengajukan cuti dnegan alasan seperti disebutkan Iskandar, maka pegawai tersebut harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang Berwenang (Plt. Gubemur Aceh dan/atau Sekretaris Daerah Aceh).
Apabila pegawai melanggar aturan tersebut, pemerintah Aceh akan memberikan sanksi tegas. PNS yang melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf c dan Pasal 9 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sementara bagi tenaga kontrak akan diberhentikan.
“Pak Plt Gubernur mengharapkan para Kepala SKPA dan atasan langsung untuk memantau dan mengawasi pegawai masing-masing. Tidak ada dispensasi, bahkan jika ada atasan langsung yang tidak menjatuhkan sanksi disiplin terhadap pelanggaran tersebut, maka terhadap bagi mereka juga akan dijatuhkan saksi disiplin sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Iskandar.
Selanjutnya, ujar Iskandar, sebagai upaya pencegahan dampak covid-19, para pegawai harus berpartisipasi mengajak masyarakat di lingkungan masing-masing untuk tidak bepergian ke luar daerah dan tidak mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.
“Sampaikan ke masyarakat di lingkungan untuk selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali,” kata Iskandar mengutip edaran tersebut.
Selanjutnya, selalu jaga jarak aman antar individu atau social/physical distancing. Bagi masyarakat yang mampu, mari bantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya. Selalu terapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan sampaikan informasi yang positif dan benar (bukan berita hoax) kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19.
Sebelum surat edaran itu dilekuarkan, Plt Gubernur juga telah menginstruksikan Bupati-Wali Kota se Aceh untuk mengimbau warga dan ASN di daerah untuk tidak mudik menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah guna menghindari penularan virus corona atau Covid-19 yang saat ini tengah mewabah di Aceh.
Instruksi itu disampaikan dalam surat Instruksi Gubernur Aceh Nomor 07/instr/2020 bertanggal 14 April 2020 tentang sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan aparatur sipil negara agar tidak mudik guna menghindari virus korona atau Covid-19.
Salah satu poin dalam instruksi itu disebutkan bahwa bagi masyarakat yang sudah terlanjur mudik, maka Pemerintah Kabupaten/Kota, agar menginstruksikan kepada keuchik untuk membentuk Satgas Gampong Pengawas Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai dengan protokol kesehatan dan melaporkan ke Kantor Kecamatan dan Kabupaten/Kota untuk proses pengawasan. []
Tags: pemerintah aceh
Previous Post

Pria yang Diduga Terlibat Kasus Paspor Palsu Ronaldinho Ditangkap

Next Post

Keuchik Aki Neugoeh Pijay Bagi Daging Meugang Gratis untuk Warganya

Next Post
Keuchik Aki Neugoeh Pijay Bagi Daging Meugang Gratis untuk Warganya

Keuchik Aki Neugoeh Pijay Bagi Daging Meugang Gratis untuk Warganya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Satu Hektare Lahan Rumbia Terbakar di Aceh Besar

Satu Hektare Lahan Rumbia Terbakar di Aceh Besar

10/08/2026
DLH Aceh Timur Buka Posko Pengaduan Semburan Diduga Gas

DLH Aceh Timur Buka Posko Pengaduan Semburan Diduga Gas

10/08/2026
Pemkab Aceh Barat Bagikan 2.225 Bendera Merah Putih ke Masyarakat

Pemkab Aceh Barat Bagikan 2.225 Bendera Merah Putih ke Masyarakat

10/08/2026
Pemko Banda Aceh Targetkan Juara MTQ

Pemko Banda Aceh Targetkan Juara MTQ

10/08/2026
224 Warga Pidie Jaya Ikuti Pelatihan Kerja, Dinsos Bidik Kemandirian Ekonomi

224 Warga Pidie Jaya Ikuti Pelatihan Kerja, Dinsos Bidik Kemandirian Ekonomi

10/08/2026

Terpopuler

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

10/08/2026

Pemerintah Aceh Larang  PNS dan Tenaga Kontrak Mudik Ramadan dan Lebaran 

YEL Semarakkan Kegiatan Hari Konservasi Alam Nasional dan Orangutan Sedunia di Abdya

KPK Ditantang Bongkar Tiga “Sarang Korupsi” di Aceh

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com