Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemerintah Aceh Larang  PNS dan Tenaga Kontrak Mudik Ramadan dan Lebaran 

Admin1 by Admin1
22/04/2020
in Nanggroe
0
Jubir Jokowi: Tak Ada Larangan Resmi Mudik, Tapi Berstatus ODP
Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi melarang seluruh pegawai baik mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pun Tenaga Kontrak yang bekerja di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh dan seluruh SKPA, untuk bepergian ke luar daerah, mudik ke kampung halaman dan mengambil cuti. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus covid-19 di Aceh.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/5954, yang diteken langsung Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Kepala Badan Kepegawaian Aceh,  Dr. Iskandar AP, menyebutkan Surat Edaran Gubernur itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, untuk meminimalisir penyebaran dan mengurangi resiko COVID-19.
“Pemberian cuti bagi pegawai juga ditiadakan kecuali bagi yang melahirkan, sakit atau alasan penting seperti salah satu anggota keluarga inti pegawai yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia,” ujar Iskandar mengutip Surat Edaran Gubernur tersebut.
Bagi mereka yang mengajukan cuti dnegan alasan seperti disebutkan Iskandar, maka pegawai tersebut harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang Berwenang (Plt. Gubemur Aceh dan/atau Sekretaris Daerah Aceh).
Apabila pegawai melanggar aturan tersebut, pemerintah Aceh akan memberikan sanksi tegas. PNS yang melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf c dan Pasal 9 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sementara bagi tenaga kontrak akan diberhentikan.
“Pak Plt Gubernur mengharapkan para Kepala SKPA dan atasan langsung untuk memantau dan mengawasi pegawai masing-masing. Tidak ada dispensasi, bahkan jika ada atasan langsung yang tidak menjatuhkan sanksi disiplin terhadap pelanggaran tersebut, maka terhadap bagi mereka juga akan dijatuhkan saksi disiplin sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Iskandar.
Selanjutnya, ujar Iskandar, sebagai upaya pencegahan dampak covid-19, para pegawai harus berpartisipasi mengajak masyarakat di lingkungan masing-masing untuk tidak bepergian ke luar daerah dan tidak mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.
“Sampaikan ke masyarakat di lingkungan untuk selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali,” kata Iskandar mengutip edaran tersebut.
Selanjutnya, selalu jaga jarak aman antar individu atau social/physical distancing. Bagi masyarakat yang mampu, mari bantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya. Selalu terapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan sampaikan informasi yang positif dan benar (bukan berita hoax) kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19.
Sebelum surat edaran itu dilekuarkan, Plt Gubernur juga telah menginstruksikan Bupati-Wali Kota se Aceh untuk mengimbau warga dan ASN di daerah untuk tidak mudik menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah guna menghindari penularan virus corona atau Covid-19 yang saat ini tengah mewabah di Aceh.
Instruksi itu disampaikan dalam surat Instruksi Gubernur Aceh Nomor 07/instr/2020 bertanggal 14 April 2020 tentang sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan aparatur sipil negara agar tidak mudik guna menghindari virus korona atau Covid-19.
Salah satu poin dalam instruksi itu disebutkan bahwa bagi masyarakat yang sudah terlanjur mudik, maka Pemerintah Kabupaten/Kota, agar menginstruksikan kepada keuchik untuk membentuk Satgas Gampong Pengawas Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai dengan protokol kesehatan dan melaporkan ke Kantor Kecamatan dan Kabupaten/Kota untuk proses pengawasan. []
Tags: pemerintah aceh
Previous Post

Pria yang Diduga Terlibat Kasus Paspor Palsu Ronaldinho Ditangkap

Next Post

Keuchik Aki Neugoeh Pijay Bagi Daging Meugang Gratis untuk Warganya

Next Post
Keuchik Aki Neugoeh Pijay Bagi Daging Meugang Gratis untuk Warganya

Keuchik Aki Neugoeh Pijay Bagi Daging Meugang Gratis untuk Warganya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Terduga Pelaku Perampokan di Tokoh Emas Tapaktuan Ditangkap Polisi

Oknum Polisi Terduga Perampok Toko Emas di Aceh Selatan Diduga Bermotif Tekanan Ekonomi

19/07/2026
Masuk Daftar Penerima Pemred Award 2026 dari Aceh, Dr. Musriadi Raih Penghargaan Bidang Komunikasi Publik

Masuk Daftar Penerima Pemred Award 2026 dari Aceh, Dr. Musriadi Raih Penghargaan Bidang Komunikasi Publik

19/07/2026
Ismawardi Minta Panitia Nobar Piala Dunia di Halaman Kantor Walikota Pisahkan Penonton Pria dan Wanita

Ismawardi Minta Panitia Nobar Piala Dunia di Halaman Kantor Walikota Pisahkan Penonton Pria dan Wanita

19/07/2026
Mahasiswa KKN USK Meriahkan Senam Rutin di Puskesmas Bandar Baru

Mahasiswa KKN USK Meriahkan Senam Rutin di Puskesmas Bandar Baru

19/07/2026
Megawati akan Kukuhkan Mantan Ketua OSIS STM Meulaboh di Jajaran Pimpinan Pusat Gerakan Nelayan Tani Indonesia

Megawati akan Kukuhkan Mantan Ketua OSIS STM Meulaboh di Jajaran Pimpinan Pusat Gerakan Nelayan Tani Indonesia

19/07/2026

Terpopuler

Megawati akan Kukuhkan Mantan Ketua OSIS STM Meulaboh di Jajaran Pimpinan Pusat Gerakan Nelayan Tani Indonesia

Megawati akan Kukuhkan Mantan Ketua OSIS STM Meulaboh di Jajaran Pimpinan Pusat Gerakan Nelayan Tani Indonesia

19/07/2026

KPK Surati Gubernur Aceh hingga 23 Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Meminta Data 10 Proyek Strategis

Terduga Pelaku Perampokan di Tokoh Emas Tapaktuan Ditangkap Polisi

Siapa Sebenarnya Sosok Kapolres Abdya yang Baru, Ini Profil AKBP Ade Gita Rachmadi

Launching Hope Coffee, Sajikan Kuah Beulangong hingga Ayam Pramugari Khas Aceh Besar

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com