Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Langgar Karantina, Pria Singapura Didenda 1.000 Dolar AS

Atjeh Watch by Atjeh Watch
30/04/2020
in Internasional
0

Singapura – Seorang pria Singapura didenda sebesar 1.000 dolar AS karena melanggar karantina. Pemerintah Singapura telah menetapkan hukuman berat bagi mereka yang melanggar aturan karantina, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona.

Pada pertengahan Maret, seorang konsultan keuangan, Tay Chun Hsien (22 tahun) telah diminta untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari setelah dia diduga melakukan kontak dengan pasien virus corona. Namun dia melanggar karantina tersebut dengan keluar rumah untuk membeli roti prata di sebuah food court.

Tay ditangkap ketika sedang menikmati roti prata, yakni makanan khas India di sebuah food court yang tak jauh dari rumahnya. Seorang petugas yang memantau karantina menelpon Tay untuk memeriksa apakah dia tetap berada di rumah. Namun, Tay mengatakan bahwa dia pergi keluar rumah untuk membeli makanan karena lapar. Tak lama kemudian, Tay ditangkap dan dikenakan denda.

“Pada tahap kritis dalam perjuangan bangsa melawan Covid-19, setiap orang memiliki peran masing-masing. Orang-orang yang harus melakukan Perintah Karantina Rumah dan tindakan-tindakan lainnya, harus mematuhinya,” kata Wakil Jaksa Penuntut Umum, Norman Yew.

Norman menambahkan, Tay telah kembali ke rumah dan menunjukkan risiko rendah penularan virus corona. Hingga berita ini diturunkan, Tay tidak menjawab permintaan komentar.

Pelanggaran terhadap perintah karantina berada di bawah Undang-Undang Penyakit Menular. Pelanggaran tersebut berupa denda hingga 10.000 dolar AS atau penjara hingga enam bulan, atau bahkan keduanya.

Hukuman terberat pernah diberikan kepada seorang pengusaha, Alan Tham Xiang Sheng (32 tahun) yang melanggar perintah karantina. Alan diketahui keluar rumah untuk memakan bah kut teh atau sup iga babi di sebuah food court.

Alan diminta untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari pada pertengahan Maret, ketika dia kembali dari Myanmar. Malam hari setelah dia pulang dari Myanmar, Alan pergi ke sebuah food court untuk memakan bah kut teh dan mengunggahnya di media sosial. Akhirnya dia dijatuhi hukuman penjara enam minggu.

“Hidup dipertaruhkan. Pesan jera yang jelas harus dikirim kepada mereka yang akan membahayakan kesehatan dan keselamatan orang lain demi kenyamanan atau keinginan dan keinginan mereka,” kata jaksa penuntut umum.

Sumber: Reuters/ Republika

Tags: singapura
Previous Post

Pemkab Simeulue Terapkan Jam Malam Cegah Covid 19

Next Post

Kisah Ahli Kubur Dapat Kiriman Ibunya yang Masih Hidup

Next Post

Kisah Ahli Kubur Dapat Kiriman Ibunya yang Masih Hidup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mahasiswa di Aceh Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kos

Seorang Nelayan Tewas Akibat Lakalantas di Aceh Jaya

16/06/2025
Mahasiswa di Banda Aceh Demo Tolak Penetapan 4 Pulau Aceh Jadi Milik Sumut

Mahasiswa di Banda Aceh Demo Tolak Penetapan 4 Pulau Aceh Jadi Milik Sumut

16/06/2025
FAH UIN Ar-Raniry Kirim 28 Mahasiswa KPM Internasional ke Malaysia dan Thailand

FAH UIN Ar-Raniry Kirim 28 Mahasiswa KPM Internasional ke Malaysia dan Thailand

16/06/2025
STAIN Meulaboh Kirim Mahasiswa ke Empat Negara ASEAN

STAIN Meulaboh Kirim Mahasiswa ke Empat Negara ASEAN

16/06/2025
PMI Kota Banda Aceh Jalin MoU Strategis dengan Pemkab Aceh Jaya

PMI Kota Banda Aceh Jalin MoU Strategis dengan Pemkab Aceh Jaya

16/06/2025

Terpopuler

Andi Firdaus Ditunjuk Jadi Jubir Bupati Pidie

Andi Firdaus Ditunjuk Jadi Jubir Bupati Pidie

16/06/2025

Krak, Mendagri Persilakan Pemindahan 4 Pulau di Aceh Digugat ke PTUN

Prabowo Ambil Alih Persoalan 4 Pulau yang ‘Diributkan’ Aceh-Sumut

Nazar Apache Meriahkan Puncak HUT ke 18 Tahun Pidie Jaya

Kakanwil Kemenag Aceh Kunjungi Pesantren Sulaimaniyah Neuheun Aceh Besar

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com