BANDA ACEH – Anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil, meminta aparat penegak hukum di Aceh untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan Jalan Muara Situlen-Gelombang senilai Rp11,6 miliar.
“Komisi 3 DPR RI Kawal Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Muara Situlen-Gelombang Rp11.6 Miliar,” ujar Nasir Djamil.
“Sebagai anggota Komisi 3 DPR RI, saya telah menyampaikan kasus dugaan korupsi ke Jaksa Agung dan beliau merespon dengan baik serta akan menindaklanjuti kasus itu di Kejaksaan Tinggi Aceh. Saya juga telah mengkonfirmasi kasus itu kepada Kajati Aceh Irdham dan Wakajati Aceh M Yusuf (dalam TR yang baru M Yusuf menjadi Kajati Aceh mengganti Irdham),”kata politisi PKS Aceh ini.
“Sebagai tindak lanjutnya, Komisi 3 DPR RI menunggu keseriusan pihak Kejati Aceh. kami akan awasi agar kasus ini tidak masuk angin lagi.”
Sebelumnya diberitakan, penyelidikan kasus dugaan Korupsi Paket Proyek Peningkatan Jalan Muara Situlen Gelombang, Aceh Tenggara, direktur CV Beru Dinem diperiksa pihak Kejaksaan, akhir 2019 lalu.
Fitrah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, mengatakan terperiksa diketahui AW warga Barong, Babussalam, diperiksa selaku direktur perusahaan Sub Kontrak dalam Poyek tersebut. Sebelumnyandi menangkan oleh PT Pemuda Kontruksi.
” Sebelumnya kita juga sudah memeriksa direktur PT Pemuda Kontruksi, terperiksa diketahui Karyadi, ” Kata Fitrah.
Fitrah menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan korupsi pada paket proyek di biayai APBA Tahun 2018 belum lama ini pihaknya juga telah memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek tersebut, terperiksa diketahi Ir Junarko merupakan kepala UPTD PUPR Aceh Wilayah V. Begitu juga PPTK dalam Proyek tersebut juga telah di periksa pihak Kejaksaan.
”Kesalahan paling menonjol dalan pengerjaan Proyek ini yaitu melewati batas waktu tahun anggaran,” Jelasnya.