Banda Aceh- Masyarakat di Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, masih banyak yang melanggar protokol kesehatan dalam penanganan covid-19. Mereka tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
“Di Aceh Tamiang masih sangat kurang kesadaran warga yang pakai masker. Dan masih banyak dijumpai yang tidak pakai masker. Makanya Bapak Dandim (Letkol Inf Deki Rayusyah Putra) selaku wakil ketua gugus tugas menginisiasi kegiatan razia masker,” ujar Kabag Humas Pemkab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, Kamis, 7 Mei 2020.
Devita mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang sudah mengeluarkan peraturan untuk menindak masyarakat yang tak menggunakan masker saat keluar rumah. Peraturan itu berlaku sejak 5 Mei 2020.
“Warga yang terjaring razia tak menggunakan masker saat keluar rumah akan dites membaca Alquran di depan para ulama,” kata Devita.
Ketentuan ini dikecualikan untuk warga nonmuslim. Mereka yang terjaring razia hanya diberikan sosialisasi dan diminta menggunakan masker. Razia tersebut dipimpin oleh Dandim 0117/Atam Letkol Inf Deki Rayusyah Putra.
Jumlah kasus positif covid-19 di Aceh ada 17 orang. Empat di antaranya berada di Aceh Tamiang. Pasien yang sembuh dari covid-19 sebanyak sembilan orang dan satu meninggal.