Subulussalam – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Subulussalam berhasil meringkus seorang ibu muda berinisial Her alias W (29 tahun) atas kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka Her tercatat sebagai warga Dusun Aman, Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam ditangkap polisi setelah kedapatan membawa sabu-sabu dalam dua bungkus paket besar seberat 26,4 gram.
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, tersangka Her diamankan sehari yang lalu sekitar pukul 18.00 WIB langsung dari kediaman tersangka.
“Kita berhasil menangkap seorang kurir sabu dengan barang bukti lumayan besar, dan pelakunya merupakan ibu rumah tangga,” kata Qori di ruang kerjanya.
Lebih lanjut menurut keterangan tersangka bahwa barang terlarang tersebut dijemput dari Medan, Sumatera Utara untuk diedarkan di wilayah Kota Subulussalam.
Terkait kasus ini Kapolres akan terus mengusut kasus tersebut hingga mencari bandarnya sebagaimana yang disebutkan oleh tersangka yang berada di Medan.
Sementara itu, tersangka yang sudah mempunyai empat orang anak itu akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun, minimal 5 tahun.[]
Reporter: Arung