BANDA ACEH – Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala melalui Laboratorium dan Klinis Hukum dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), Selasa 19 Mei 2020, dari pukul 09.00 – 12.00 WIB, menyelenggarakan kegiatan ilmiah berupa Seminar Nasional Virtual.
Kegiatan Seminar Nasional Virtual kali ini mengambil tema “Perlindungan Hak Konsumen dalam Bisnis Online di Masa Covid – 19 dikaitkan dengan Jaminan Produk Halal dan Hygiene Sanitasi.”
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Laboratorium dan Klinis Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dengan didukung oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) dan Pusat Riset Ilmu Pemerintahan (PRIPEM) Universitas Syiah Kuala.
Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian kerjasamanya antara Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dengan beberapa Fakultas Hukum Nasional yang ada di Indonesia yang telah mengirimkan para dosennya sebagai narasumber yaitu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH UNHAS), Makasar -Sulawesi Selatan, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai, Palangka Raya – Kalimantan Tengah, dan Fakultas Hukum Universitas YARSI – Jakarta.
Kegiatan “Seminar Hukum Nasional Virtual ” kali ini mempersembahkan Serial “Klinik Hukum Bisnis”.
Kurniawan S, S.H., LL.M, Kepala Laboratorium dan Klinis Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dalam press release-nya mengatakan bahwa sejak akhir tahun 2019 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala telah membentuk 10 Klinik Hukum.
“Setiap klinik hukum tersebut dikoordinatori oleh 1 orang Koordinator serta beranggotakan para dosen Fakultas Hukum Univ. Syiah Kuala sesuai dengan kompetensi keilmuannya masing-masing,” ujar Kurniawan.
Pada Selasa, kegiatan tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi penting seperti mendesak untuk dilakukannya standarisasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha, itikad baik harus diterapkan dalam transaksi e-Commerce karena merupakan perintah dari peraturan perundang-undangan antara lain KUHPerdata, UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, PP Nomor 80 Tahun 2019.
Kemudian dalam masa covid-19 transaksi e-commerce semakin meningkat, perlu adanya campur tangan dari pihak-pihak terkait utk melakukan pengawasan terhadap itikad baik dari pelaku usaha, diantaranya mengenai kewajiban mengenai sertifikat halal dan hygiene sanitasi. Para konsumen dituntut dalam melakukan transaksi elektronik secara online di masa Pandemi Covid – 19 ini dituntut untuk dapat cerdas dan meningkatkan kehatian-hatiannya baik pada tahap pra transaksi, tahap transaksi maupun pada tahan pasca transaksi.