Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Diminta Buat Standarisasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha

Admin1 by Admin1
20/05/2020
in Ekonomi
0
Pemerintah Diminta Buat Standarisasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha

BANDA ACEH – Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala melalui Laboratorium dan Klinis Hukum dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), Selasa 19 Mei 2020, dari pukul 09.00 – 12.00 WIB, menyelenggarakan kegiatan ilmiah berupa Seminar Nasional Virtual.

Kegiatan Seminar Nasional Virtual kali ini mengambil tema “Perlindungan Hak Konsumen dalam Bisnis Online di Masa Covid – 19 dikaitkan dengan Jaminan Produk Halal dan Hygiene Sanitasi.”

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Laboratorium dan Klinis Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dengan didukung oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) dan Pusat Riset Ilmu Pemerintahan (PRIPEM) Universitas Syiah Kuala.

Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian kerjasamanya antara Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dengan beberapa Fakultas Hukum Nasional yang ada di Indonesia yang telah mengirimkan para dosennya sebagai narasumber yaitu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH UNHAS), Makasar -Sulawesi Selatan, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai, Palangka Raya – Kalimantan Tengah, dan Fakultas Hukum Universitas YARSI – Jakarta.

Kegiatan “Seminar Hukum Nasional Virtual ” kali ini mempersembahkan Serial “Klinik Hukum Bisnis”.

Kurniawan S, S.H., LL.M, Kepala Laboratorium dan Klinis Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dalam press release-nya mengatakan bahwa sejak akhir tahun 2019 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala telah membentuk 10 Klinik Hukum.

“Setiap klinik hukum tersebut dikoordinatori oleh 1 orang Koordinator serta beranggotakan para dosen Fakultas Hukum Univ. Syiah Kuala sesuai dengan kompetensi keilmuannya masing-masing,” ujar Kurniawan.

Pada Selasa, kegiatan tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi penting seperti mendesak untuk dilakukannya standarisasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha, itikad baik harus diterapkan dalam transaksi e-Commerce karena merupakan perintah dari peraturan perundang-undangan antara lain KUHPerdata, UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, PP Nomor 80 Tahun 2019.

Kemudian dalam masa covid-19 transaksi e-commerce semakin meningkat, perlu adanya campur tangan dari pihak-pihak terkait utk melakukan pengawasan terhadap itikad baik dari pelaku usaha, diantaranya mengenai kewajiban mengenai sertifikat halal dan hygiene sanitasi. Para konsumen dituntut dalam melakukan transaksi elektronik secara online di masa Pandemi Covid – 19 ini dituntut untuk dapat cerdas dan meningkatkan kehatian-hatiannya baik pada tahap pra transaksi, tahap transaksi maupun pada tahan pasca transaksi.

Tags: Fakultas Hukumunsyiah
Previous Post

Masjid Al-Aqsa Dibuka Kembali Usai Idulfitri

Next Post

Wali Kota Serahkan LKPJ 2019 dan 2 Raqan 2020 kepada Dewan

Next Post
Wali Kota Serahkan LKPJ 2019 dan 2 Raqan 2020 kepada Dewan

Wali Kota Serahkan LKPJ 2019 dan 2 Raqan 2020 kepada Dewan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

12/06/2026
‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

12/06/2026
Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh,  T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh, T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

12/06/2026
Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

12/06/2026
Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

12/06/2026

Terpopuler

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

12/06/2026

Pemerintah Diminta Buat Standarisasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Urwatil Wusqa: Mahasiswi Berprestasi UIN Ar-Raniry dengan IPK 3,94 dan Lulus 3,5 Tahun

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com