BANDA ACEH-Anggota DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky, kembali melayangkan kepada Plt Gubernur Aceh terkait pemulangan 3 nelayan Aceh yang sebelumnya ditahan di India dan kini sudah dibebaskan. Surat tersebut sudah dilayangkan beberapa hari yang lalu c/q Dinas Sosial Aceh.
“3 (tiga) nelayan kita yang sebelumnya sempat ditahan, alhamdulillah sudah dibebaskan. Bahkan sudah hampir beberapa bulan lebih mereka itu telah bebas, kini menunggu dipulangkan. Namun mereka terkendala akomodasi, harus ada turun tangan pemerintah dan Kemlu,” ujar Al-Farlaky, Rabu 20 Mei 2020.
Menurut politisi muda asal Aceh Timur ini, 3 (tiga) orang nelayan Aceh dibebaskan oleh pihak berwenang Negara Republik India pada tanggal 5 Maret 2020. Identitas mereka adalah Munazir (33 tahun) alamat Gampong Jawa Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh sebagai Nahkoda, Kaharuddin (33 tahun) alamat Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur dan Azmansyah (31 tahun) alamat Gampong Blang Ni Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur masing-masing sebagai Anak Buah Kapal (ABK).
Dikatakan, Iskandar, mereka hilang kontak ketika melaut dengan menggunakan Kapal Motor Athiya 02 berkapasitas 7 GT pada tanggal 20 September 2019 silam. “Semoga untuk perihal akomodasi juga bisa dibantu oleh pemerintah Aceh. Secara lisan juga sudah saya sampaikan ke Kadis Sosial Aceh Al Hudri,” terang Iskandar lagi.
Kita berharap, sambung Iskandar Al-Farlaky, ke-3 nelayan dimaksud dapat kembali berkumpul dengan keluarga tercinta mereka dikarenakan hampir 7 (tujuh) bulan lebih berpisah dimana mereka sudah ditempatkan di kamp penampungan pada sebuah pulau di Andaman Negara Republik India.
Surat yang disampaikan anggota DPRA ini juga ikut ditembuskan kepada Menlu RI, Dubes RI di New Delhi, Konsulat RI di Mumbai, Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh, Panglima Laot Aceh, dan Kepala Biro Hukum Setda.[]