Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Gaji Ganda, PNS di Aceh Dihukum 42 Bulan Penjara

Admin1 by Admin1
22/05/2020
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Pemerintah Kabupaten Pidie, Aceh dihukum 42 bulan atau tiga tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah menerima gaji ganda sebagai PNS.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Iskandar mengatakan, terdakwa Said Zakimubarak divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Rabu (20/5).

“Persidangan digelar secara virtual atau secara daring, dengan terdakwa berada di Rutan Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar,tempat dia ditahan,” katanya seperti dilansir dari Antara, Kamis (21/5).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp375 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan terdakwa Rp60 juta. Sehingga terdakwa harus membayar sisa uang pengganti Rp315 juta.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Said Zakimubarak membayar denda Rp100 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama enam bulan.

“Vonis majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, terdakwa Said Zakimubarak dituntut dua tahun enam bulan,” tegas Iskandar.

Kendati putusannya lebih tinggi dari tuntutan, Iskandar menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum juga menunggu keputusan terdakwa dan penasihat hukumnya, apakah menerima atau mengajukan banding.

“Jika terdakwa bersama penasihat hukumnya mengajukan banding, tim jaksa penuntut umum juga akan menyiapkan berkas banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh,” ujarnya.

Terdakwa Said Zakimubarak pada 2005 mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie, Aceh dan diterima sebagai pegawai.

Kronologi Penipuan
Terdakwa pada 2006 mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS pada Pemerintah Provinsi Aceh. Terdakwa memalsukan surat pernyataan bukan sebagai PNS atau pun sebagai aparatur negara. Terdakwa lulus dalam seleksi tersebut.

Setelah lulus sebagai CPNS di pemerintah provinsi, terdakwa mengajukan tugas belajar untuk melanjutkan pendidikan sarjana dari Pemerintah Kabupaten Pidie dan diterima. Padahal syarat tugas belajar minimal PNS dua tahun belum dipenuhi terdakwa.

Setelah lulus tugas belajar untuk pendidikan S-1, terdakwa kembali mengajukan tugas belajar untuk S-2 keperawatan ke Pemerintah Kabupaten Pidie. Terdakwa kembali diizinkan melanjutkan pendidikan S-2 di Sumatera Utara.

Terdakwa juga mengajukan izin belajar untuk mengikuti pendidikan S-2 dari Pemerintah Aceh. Namun, terdakwa tidak mampu menyelesaikan pendidikan S-2. Sedangkan S2 keperawatan berhasil diselesaikan terdakwa.

Selama rentang waktu tersebut, kata JPU, terdakwa Said Zakimubarak menerima gaji di dua tempat, yakni Pemerintah Kabupaten Pidie dan Pemerintah Provinsi Aceh. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp375,2 juta.

Sumber: merdeka.com

Tags: acehgaji ganda
Previous Post

Polisi Halau 601 Orang dari Sumut Masuk ke Aceh

Next Post

Ini Khatib dan Imam Salat Idul Fitri di Masjid Seluruh Aceh

Next Post

Ini Khatib dan Imam Salat Idul Fitri di Masjid Seluruh Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Afwan Resmi Nahkodai PP-HIMAB 2026-2028

Afwan Resmi Nahkodai PP-HIMAB 2026-2028

21/09/2026
Idris Abdya Mantapkan Langkah Maju Sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI Utusan Aceh Periode Akan Datang

Idris Abdya Mantapkan Langkah Maju Sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI Utusan Aceh Periode Akan Datang

21/09/2026
Manfaatkan Tanaman Lokal, Tim PKMBP-TTG Dorong Kelompok PKK Blang Cut Kembangkan Ecoprint Ramah Lingkungan

Manfaatkan Tanaman Lokal, Tim PKMBP-TTG Dorong Kelompok PKK Blang Cut Kembangkan Ecoprint Ramah Lingkungan

21/09/2026
KOPRI PMII Kota Banda Aceh Gelar Aksi “KOPRI Peduli Alam” di Ujung Panchu Lhok Mata Ie

KOPRI PMII Kota Banda Aceh Gelar Aksi “KOPRI Peduli Alam” di Ujung Panchu Lhok Mata Ie

21/09/2026
Politik Gagasan dan Inspirasi Kepemimpinan: Belajar dari Tapak Tilas Dr. Safaruddin dan Pohon Harapan di Abdya

Politik Gagasan dan Inspirasi Kepemimpinan: Belajar dari Tapak Tilas Dr. Safaruddin dan Pohon Harapan di Abdya

21/09/2026

Terpopuler

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

19/09/2026

Gaji Ganda, PNS di Aceh Dihukum 42 Bulan Penjara

Atlet Anggar Abdya Tembus Kejuaraan Internasional di Thailand, KONI Beri Apresiasi

PKB Pidie Jaya Pasang Target Agresif: Satu Dapil Satu Kursi

Penambang Kabur, 93 Gelondongan PETI Disikat Aparat di Geumpang

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com