Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Gaji Ganda, PNS di Aceh Dihukum 42 Bulan Penjara

Admin1 by Admin1
22/05/2020
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Pemerintah Kabupaten Pidie, Aceh dihukum 42 bulan atau tiga tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah menerima gaji ganda sebagai PNS.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Iskandar mengatakan, terdakwa Said Zakimubarak divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Rabu (20/5).

“Persidangan digelar secara virtual atau secara daring, dengan terdakwa berada di Rutan Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar,tempat dia ditahan,” katanya seperti dilansir dari Antara, Kamis (21/5).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp375 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan terdakwa Rp60 juta. Sehingga terdakwa harus membayar sisa uang pengganti Rp315 juta.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Said Zakimubarak membayar denda Rp100 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama enam bulan.

“Vonis majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, terdakwa Said Zakimubarak dituntut dua tahun enam bulan,” tegas Iskandar.

Kendati putusannya lebih tinggi dari tuntutan, Iskandar menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum juga menunggu keputusan terdakwa dan penasihat hukumnya, apakah menerima atau mengajukan banding.

“Jika terdakwa bersama penasihat hukumnya mengajukan banding, tim jaksa penuntut umum juga akan menyiapkan berkas banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh,” ujarnya.

Terdakwa Said Zakimubarak pada 2005 mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie, Aceh dan diterima sebagai pegawai.

Kronologi Penipuan
Terdakwa pada 2006 mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS pada Pemerintah Provinsi Aceh. Terdakwa memalsukan surat pernyataan bukan sebagai PNS atau pun sebagai aparatur negara. Terdakwa lulus dalam seleksi tersebut.

Setelah lulus sebagai CPNS di pemerintah provinsi, terdakwa mengajukan tugas belajar untuk melanjutkan pendidikan sarjana dari Pemerintah Kabupaten Pidie dan diterima. Padahal syarat tugas belajar minimal PNS dua tahun belum dipenuhi terdakwa.

Setelah lulus tugas belajar untuk pendidikan S-1, terdakwa kembali mengajukan tugas belajar untuk S-2 keperawatan ke Pemerintah Kabupaten Pidie. Terdakwa kembali diizinkan melanjutkan pendidikan S-2 di Sumatera Utara.

Terdakwa juga mengajukan izin belajar untuk mengikuti pendidikan S-2 dari Pemerintah Aceh. Namun, terdakwa tidak mampu menyelesaikan pendidikan S-2. Sedangkan S2 keperawatan berhasil diselesaikan terdakwa.

Selama rentang waktu tersebut, kata JPU, terdakwa Said Zakimubarak menerima gaji di dua tempat, yakni Pemerintah Kabupaten Pidie dan Pemerintah Provinsi Aceh. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp375,2 juta.

Sumber: merdeka.com

Tags: acehgaji ganda
Previous Post

Polisi Halau 601 Orang dari Sumut Masuk ke Aceh

Next Post

Ini Khatib dan Imam Salat Idul Fitri di Masjid Seluruh Aceh

Next Post

Ini Khatib dan Imam Salat Idul Fitri di Masjid Seluruh Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Teuku Rahmatsyah Jadi Kajati Baru Aceh

Teuku Rahmatsyah Jadi Kajati Baru Aceh

23/07/2026
Ramlan, Pemilik Toko Emas Baru Serahkan Zakat Tijarah ke Baitul Mal Abdya

Ramlan, Pemilik Toko Emas Baru Serahkan Zakat Tijarah ke Baitul Mal Abdya

23/07/2026
Mahasiswa KKN USK Kelompok 11 Gelar Home Visit, Berikan Pemeriksaan Glukosa Darah dan Tekanan Darah Gratis bagi Warga Cut Langien

Mahasiswa KKN USK Kelompok 11 Gelar Home Visit, Berikan Pemeriksaan Glukosa Darah dan Tekanan Darah Gratis bagi Warga Cut Langien

23/07/2026
DEMA FSH UIN Ar-Raniry Luncurkan Program Desa Binaan Enam Gampong di Lhoong

DEMA FSH UIN Ar-Raniry Luncurkan Program Desa Binaan Enam Gampong di Lhoong

23/07/2026
Timnas Putri Indonesia Juara Piala AFF Wanita usai Cukur Laos 5-0

Timnas Putri Indonesia Juara Piala AFF Wanita usai Cukur Laos 5-0

23/07/2026

Terpopuler

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

21/07/2026

Gaji Ganda, PNS di Aceh Dihukum 42 Bulan Penjara

Kapaloe, Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur

STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Bangun Kolaborasi Penguatan Tridarma Perguruan Tinggi

Rp4,65 Miliar Dana Umat Siap Disalurkan, Baitul Mal Pidie Perketat Verifikasi demi Cegah Salah Sasaran

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com