DELI -Dua pria nekat mencetak dan menyebarkan uang palsu di Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Sumut. Mereka akhirnya ditangkap sebelum beraksi kembali di perayaan Idulfitri.
Berdasarkan informasi dihimpun, kedua orang yang ditangkap yakni Edi Novendra (43), warga Desa Samudera, Kecamatan Tapak Tuan, Aceh Selatan, Aceh, dan Riwayanto (39), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Deli Serdang. Keduanya diringkus di kediaman Riwayanto, kemarin.
Edi dan Riwayanto memalsukan uang menggunakan printer. Mereka mengaku sudah beberapa hari mencetak uang palsu itu dan telah mengedarkannya dengan total nominal Rp1 juta.
“Tersangka membelanjakan uang palsu itu untuk membeli rokok di sepanjang jalan Desa Pematang Biara, Desa Kelambir, dan Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu,” ungkap Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, Sabtu (23/5).
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa komputer dan printer scaner, serta 26 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 36 lembar pecahan Rp50 ribu. “Mereka diduga akan mengedarkannya saat Lebaran,” jelas Yemi.
Kasus produksi dan peredaran uang palsu ini terbongkar dari laporan masyarakat kepada personel Koramil 23 Beringin. Laporan itu ditindaklanjuti bersama personel Polsek Beringin dan perangkat desa setempat.
Saat rumah Riwayanto digerebek, Edi tertangkap basah sedang mencetak uang palsu menggunakan mesin printer. Kedua pelaku kemudian digelandang ke Polsek Beringin.
“Kasusnya sedang ditangani Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Deli Serdang,” pungkas Yemi. []