BANDA ACEH – Para PNS dan tenaga kontrak di Aceh dilarang ke Warkop dan Cafe selama 24 jam. Baik hari kerja maupun hari libur.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Plt Gubernur Aceh kepada seluruh jajaran di lingkup Pemerintah Aceh.
Dalam surat tersebut dijelaskan, bagi pelanggar akan dikenakan sanksi.
“PNS akan dikenakan pemotongan TPK 100 persen. Tenaga kontrak pemutusan hubungan kerja yang sedang berjalan.”
Sebelumnya diberitakan, Plt gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai pola kerja para ASN di lingkup Pemerintah Aceh di fase New Normal Aceh.
Aturan bernomor 800/7669 yang ditandatangani oleh Plt gubernur tersebut mulai berlaku sejak 2 Juni. Salah satu poin yang mendapat sorotan adalah poin C.
Dimana poin C berbunyi, “PNS pelaksana (staf) dan tenaga kontrak di atas 50 tahun atau dalam kondisi hamil atau menyusui, tetap bekerja di kantor sesuai dengan kebijakan pimpinan SKPA.”
Sedangkan dalam poin e disebutkan,”PNS Pelaksana (staf) dan tenaga kontrak yang punya riwayat perjalanan luar negeri dan daerah terjangkit covid-19 menjalani karantina mandiri selama 14 hari.”