Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

PNS dan Tenaga Kontrak di Aceh Dilarang ke Warkop Selama 24 Jam

Admin1 by Admin1
29/05/2020
in Nanggroe
0
Tak Patuh Aturan Jaga Jarak, Warkop di Aceh Bakal Ditutup

BANDA ACEH – Para PNS dan tenaga kontrak di Aceh dilarang ke Warkop dan Cafe selama 24 jam. Baik hari kerja maupun hari libur.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Plt Gubernur Aceh kepada seluruh jajaran di lingkup Pemerintah Aceh.

Dalam surat tersebut dijelaskan, bagi pelanggar akan dikenakan sanksi.

“PNS akan dikenakan pemotongan TPK 100 persen. Tenaga kontrak pemutusan hubungan kerja yang sedang berjalan.”

Sebelumnya diberitakan, Plt gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai pola kerja para ASN di lingkup Pemerintah Aceh di fase New Normal Aceh.

Aturan bernomor 800/7669 yang ditandatangani oleh Plt gubernur tersebut mulai berlaku sejak 2 Juni. Salah satu poin yang mendapat sorotan adalah poin C.

Dimana poin C berbunyi, “PNS pelaksana (staf) dan tenaga kontrak di atas 50 tahun atau dalam kondisi hamil atau menyusui, tetap bekerja di kantor sesuai dengan kebijakan pimpinan SKPA.”

Sedangkan dalam poin e disebutkan,”PNS Pelaksana (staf) dan tenaga kontrak yang punya riwayat perjalanan luar negeri dan daerah terjangkit covid-19 menjalani karantina mandiri selama 14 hari.”

Tags: acehpns dan tenaga kontrak dilarang ke warkop
Previous Post

PNS di Atas 50 Tahun dan Hamil di Aceh Tetap ke Kantor Sejak 2 Juni

Next Post

Aceh Kreatif Siap Dukung Sejumlah Instansi di Aceh Selatan untuk Berbenah

Next Post
Aceh Kreatif Siap Dukung Sejumlah Instansi di Aceh Selatan untuk Berbenah

Aceh Kreatif Siap Dukung Sejumlah Instansi di Aceh Selatan untuk Berbenah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Datang ke Aceh, Sekjen Demokrat tekankan pentingnya Soliditas

Datang ke Aceh, Sekjen Demokrat tekankan pentingnya Soliditas

18/06/2026
Ketua Baitul Mal Banda Aceh: Banyak Pengusaha Bangkrut Karena Abai Zakat

Ketua Baitul Mal Banda Aceh: Banyak Pengusaha Bangkrut Karena Abai Zakat

18/06/2026
Pemprov Aceh dan Forbes Sepakat Kawal Penguatan Kewenangan dan Fiskal dalam Revisi UUPA

Pemprov Aceh dan Forbes Sepakat Kawal Penguatan Kewenangan dan Fiskal dalam Revisi UUPA

18/06/2026
Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Ambil Rapor dan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Ambil Rapor dan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

18/06/2026
Koordinasi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Aceh Dinilai Belum Optimal

Koordinasi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Aceh Dinilai Belum Optimal

18/06/2026

Terpopuler

Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

18/06/2026

Diduga Dikuasai Oknum, Aset Alat Berat Pidie Jaya Jadi Sorotan Aktivis

Aliansi Pemuda Pidie Jaya Ultimatum Pemkab dan DPRK: Banjir Surut, Penderitaan Warga Belum Berakhir

Prodi MKM FK USK Perkuat Kerja Sama Internasional dengan Universiti Kebangsaan Malaysia

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com