Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

PNS dan Tenaga Kontrak di Aceh Dilarang ke Warkop Selama 24 Jam

Admin1 by Admin1
29/05/2020
in Nanggroe
0
Tak Patuh Aturan Jaga Jarak, Warkop di Aceh Bakal Ditutup

BANDA ACEH – Para PNS dan tenaga kontrak di Aceh dilarang ke Warkop dan Cafe selama 24 jam. Baik hari kerja maupun hari libur.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Plt Gubernur Aceh kepada seluruh jajaran di lingkup Pemerintah Aceh.

Dalam surat tersebut dijelaskan, bagi pelanggar akan dikenakan sanksi.

“PNS akan dikenakan pemotongan TPK 100 persen. Tenaga kontrak pemutusan hubungan kerja yang sedang berjalan.”

Sebelumnya diberitakan, Plt gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai pola kerja para ASN di lingkup Pemerintah Aceh di fase New Normal Aceh.

Aturan bernomor 800/7669 yang ditandatangani oleh Plt gubernur tersebut mulai berlaku sejak 2 Juni. Salah satu poin yang mendapat sorotan adalah poin C.

Dimana poin C berbunyi, “PNS pelaksana (staf) dan tenaga kontrak di atas 50 tahun atau dalam kondisi hamil atau menyusui, tetap bekerja di kantor sesuai dengan kebijakan pimpinan SKPA.”

Sedangkan dalam poin e disebutkan,”PNS Pelaksana (staf) dan tenaga kontrak yang punya riwayat perjalanan luar negeri dan daerah terjangkit covid-19 menjalani karantina mandiri selama 14 hari.”

Tags: acehpns dan tenaga kontrak dilarang ke warkop
Previous Post

PNS di Atas 50 Tahun dan Hamil di Aceh Tetap ke Kantor Sejak 2 Juni

Next Post

Aceh Kreatif Siap Dukung Sejumlah Instansi di Aceh Selatan untuk Berbenah

Next Post
Aceh Kreatif Siap Dukung Sejumlah Instansi di Aceh Selatan untuk Berbenah

Aceh Kreatif Siap Dukung Sejumlah Instansi di Aceh Selatan untuk Berbenah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

STAI Nusantara Serahkan Mahasiswa KPM di Kantor Camat Peukan Bada

STAI Nusantara Serahkan Mahasiswa KPM di Kantor Camat Peukan Bada

01/05/2026
Al-Farlaky Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan Karakter Pendidikan Anak Bangsa

Al-Farlaky Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan Karakter Pendidikan Anak Bangsa

30/04/2026
PMII: Keberadaan Daycare Harus Benar-benar Aman Bagi Anak

PMII: Keberadaan Daycare Harus Benar-benar Aman Bagi Anak

30/04/2026
YARA Desak Pemkab Pidie Jaya Buka Kembali Lapangan Meureudu untuk UMKM

YARA Desak Pemkab Pidie Jaya Buka Kembali Lapangan Meureudu untuk UMKM

30/04/2026
Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-mena

Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-mena

30/04/2026

Terpopuler

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

30/04/2026

PC IMM Abdya Periode 2025-2026 Resmi Dilantik, Berikut Susunan Pengurus

Ribuan Warga di Banda Aceh Ubah Data Pekerjaan dari Wiraswasta ke Buruh Harian Lepas, Ada Apa?

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Tunjuk Mulya Arfan Jadi Plt Kepala Disdukcapil

Waspada, Ada Penipuan dan Pemerasan Mengatasnamakan Pimpinan & Pegawai Kejari Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com