Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemerintah Aceh Perpanjang Kegiatan Belajar dari Rumah

Atjeh Watch by Atjeh Watch
30/05/2020
in Nanggroe
0
Pemerintah Aceh Perpanjang Kegiatan Belajar dari Rumah

Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh , Zahrol Fajri, S.Ag, MH

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kembali memperpanjang kegiatan belajar dari rumah. Sesuai dengan Instruksi Gubernur Aceh nomor 08/INSTR/2020, tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh, yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, kegiatan belajar dari rumah akan diperpanjang hingga 20 Juni mendatang.

Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh Zahrol Fajri menjelaskan, Instruksi Gubernur Aceh nomor 08/2020 ini ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh, hari ini Sabtu (30/5/2020).

“Sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Aceh, pada tanggal 27 Maret lalu Pak Plt Gubernur telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 04/INSTR/2020. Salah satu poinnya adalah pelaksanaan belajar dari rumah hingga tanggal 30 Mei 2020. Instruksi nomor 08/2020 ini berisi perpanjangan kegiatan belajar dari rumah hingga 20 Juni,” ujar Zahrol.

Zahrol menambahkan, instruksi ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.

“Ada 5 poin dalam Ingub 08/2020 ini, poin pertama menjelaskan perpanjangan belajar di rumah untuk semua Sekolah, Madrasah, Dayah Terpadu/Tahfidz, dan lembaga pendidikan lainnya seperti Taman Pendidikan Qur’an, Majelis Taklim, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Program Kesetaraan, Lembaga Kursus dan Pelatihan,” sambung Zahrol.

Poin Kedua, sambung Zahrol, mengatur tentang mekanisme belajar dari rumah, baik secara daring/jarak jauh/online maupun  secara luring/manual/offline. Poin Ketiga menjelaskan tentang proses ujian, kenaikan kelas dan kelulusan siswa agar berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan

“Poin Keempat dan Kelima sangat tegas. Dilarang melakukan semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, seperti kegiatan perpisahan siswa di sekolah, Perlombaan-perlombaan, Peringatan Hari Besar Islam, MTQ/MQK, Zikir, Pengajian, Majelis Taklim dan lain-lain. Poin Kelima menegaskan agar semua pihak Melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggungjawab,” kata Zahrol.

Tags: Pemeritah AcehSekolah
Previous Post

Pemkab Pidie Jaya Aktifkan Kembali Sekolah Mulai 2 Juni

Next Post

Kalahkan Ronaldo & Messi, Federer Jadi Atlet Paling Tajir di 2020!

Next Post
Kalahkan Ronaldo & Messi, Federer Jadi Atlet Paling Tajir di 2020!

Kalahkan Ronaldo & Messi, Federer Jadi Atlet Paling Tajir di 2020!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Di Tengah Gempuran Budaya Asing, MaSA Hidupkan Kembali Meurukôn Aceh

Di Tengah Gempuran Budaya Asing, MaSA Hidupkan Kembali Meurukôn Aceh

23/06/2026
Moderasi Beragama di Era Digital: Benteng Harmoni di Tengah Banjir Informasi

Moderasi Beragama di Era Digital: Benteng Harmoni di Tengah Banjir Informasi

23/06/2026
Meski Baru Saja Dikerjakan, Muara Lhok Pawoh Abdya Kembali Dangkal

Meski Baru Saja Dikerjakan, Muara Lhok Pawoh Abdya Kembali Dangkal

23/06/2026
Sambut Lonjakan Wisatawan, Ketua DPRK Banda Aceh Ingatkan Petugas dan Pelaku Usaha Tingkatkan Layanan

DPRK dan Walikota Sudah Anggarkan Asuransi untuk Pekerja Rentan di Banda Aceh

23/06/2026
Darwati A. Gani Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Aceh

Darwati A. Gani Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Aceh

23/06/2026

Terpopuler

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

23/06/2026

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Abdya Tanam Lima Hektar Lahan untuk Varietas Padi Sigupai

5.535 KK Terdampak Bencana di Pidie Jaya Mulai Terima Bantuan Jadup dan Stimulan Ekonomi

Gelar Raker Tahunan, Al Zahrah Komit Wujudkan Pendidikan Berkualitas

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com