MEUREUDU – Setelah libur sekolah dari sekian lama di masa pandemi Covid-19, akhirnya Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menetapkan 2 juni akan mengaktifkan sekolah kembali
Hal Tersebut dikatakan Bupati Pidie Pidie Jaya dalam Surat Edarannya nomor 420/1697 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Beroperasi dan sesuai dengan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pendidikan dan Covid-19.
“Perlu adanya langkah-langkah pelaksanaan kegiatan proses belajar mengajar yang akan dilaksanakan di Sekolah mulai dari SMA, SMK, SMP, hingga PAUD, dan harus sesuai mekanisme protokuler kesehatan di tegah pandemi Covid ini,” ujar Bupati di isi surat edaran tersebut.
Ada 13 Poin dalam Surat Edaran tersebut yang intinya adalah setiap prosesi belajar mengajar harus mengutamakan kesehatan dengan menjaga selalu kebersihan lingkungan sekolah dan tetap mendengar arahan dari protokuler kesehatan pemerintah
“Pihak satuan pendidikan perlu memerhatikan sarana dan prasarana yang sesuai untuk mencegah Covid-19, antara lain memastikan ketersedian cuci tangan pakai sabun, minimal di lokasi dimana warga satuan pendidikan masuk dan keluar dari lingkungan pendidikan” sebut salah satu poin di surat edaran tersebut.
Surat edaran berkaku semenjak tanggal di tetapkan dan akan ditinjau ulang jika ada kebijakan terbaru dari Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, adapun surat edaran tersebut langsung ditanda tangani oleh Bupati Pidie yaitu Aiyub bin Abbas.