BANDA ACEH – Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menetapkan Sembilan kabupaten kota di Aceh dalam kategori Zona Merah Corona.
Penetapan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Plt gubernur Aceh bernomor 440/7810 tertanggal 2 Juni 2020 yang ditunjukan kepada para bupati kota se-Aceh.
Adapun 9 kabupaten kota yang masuk dalam Zona Merah adalah Banda Aceh, Pidie, Simeulue, Abdya, Tamiang, Lhokseumawe, Bener Meriah, Gayo Lues dan Aceh Utara.
Sementara 14 kabupaten kota lainnya dimasukan dalam Zona Hijau.
Dalam SE tersebut, Plt gubernur meminta Forkopimda kabupaten kota yang masuk dalam Zona Hijau untuk mengadakan rapat koordinasi serta membuat seruan bersama untuk masyarakat agar mengikuti protocol kesehatan, seperti memakai masker, jagak jarak serta mencuci tangan.
Sementara untuk kabupaten kota yang masuk Zona Merah, Pemkab dan Pemko diminta tetap meminta warga beraktifitas di rumah, kecuali untuk kebutuhan obat-obatan, serta membubarkan pusat pusat keramaian dengan menggunakan Satpol PP dan TNI Polri.[]