Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Wamenag: Isu Dana Haji untuk Perkuat Rupiah Fitnah yang Keji

Admin1 by Admin1
06/06/2020
in Nasional
0
Pandemi Covid-19, Umat Islam Singapura Tidak Naik Haji Tahun Ini

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji di Makkah, Arab Saudi. Foto/Anadolu

Jakarta – Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi menyebut isu pemerintah menggunakan dana dari calon jemaah haji untuk memperkuat nilai tukar rupiah, merupakan fitnah yang sangat keji.

Zainut menduga isu itu keluar dari orang yang sudah terbiasa dengan pikiran kotor dan suka mencari sensasi.

“Tuduhan uang haji akan digunakan oleh Pemerintah untuk memperkuat rupiah adalah fitnah yang sangat keji, dan pendapat tersebut sama sekali tidak berdasar,” kata Zainut dalam keterangan resminya, Jumat (5/6).

Zainut membantah bila penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah atau tahun 2020 ini batal karena ada motif lain.

Ia menjelaskan Kemenag sudah menawarkan dua pilihan bagi para calon jemaah haji yang batal berangkat, terkait setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Alternatif pertama, setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Nantinya, nilai manfaat dari setoran pelunasan itu akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji yang bersangkutan paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M,” kata Zainut.

Sementara alternatif kedua, Kemenag menyatakan setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji.

Zainut menjelaskan skema pengaturan Bipih itu juga sudah disampaikan oleh Menteri Agama pada saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada tanggal 11 Mei 2020 secara virtual.

“Dan Komisi VIII DPR RI dapat menerima usulan Kemenag tersebut, sehingga menjadi kesimpulan dalam rapat,” kata dia.

Selain itu, Zainut turut menjelaskan bahwa Kemenag sudah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M.

Menurutnya, keputusan menteri itu juga mengatur mengenai hak jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 2020, akan menjadi jemaah haji tahun 1442 H/2021 M mendatang.

Beberapa hari terakhir memang beredar isu di media sosial mengenai dana haji digunakan untuk menguatkan nilai tukar mata uang Rupiah.

Isu yang beredar liar itu mengabarkan sekitar US$600 juta dana haji digunakan untuk penguatan rupiah dan telah dibantah oleh Ketua BPKH Anggito Abomanyu.

Zainut sendiri menegaskan Kemenag sangat menghormati kritik sepanjang dilandasi niat baik, obyektif, dan argumentatif. Bukan kritik yang subyektif dan hanya untuk mencari sensasi.

“Kebebasan berpendapat termasuk menyampaikan kritik dalam sebuah negara demokrasi adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi, tetapi hendaknya disampaikan dengan penuh tanggung jawab, bermartabat dan berbudaya,” kata dia.

Sumber: CNNIndonesia

Tags: dana haji
Previous Post

Ditjen PAS Pindahkan 41 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan

Next Post

Hentikan pola pikir Rasisme didalam kehidupan kita

Next Post
Hentikan pola pikir Rasisme didalam kehidupan kita

Hentikan pola pikir Rasisme didalam kehidupan kita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

BPBD Aceh Besar Tangani 7 Kejadian Baru Akibat Angin Kencang

BPBD Aceh Besar Tangani 7 Kejadian Baru Akibat Angin Kencang

08/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Tim PTSP Kanwil Kemenag Aceh Benchmarking ke BSI Landmark

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Tim PTSP Kanwil Kemenag Aceh Benchmarking ke BSI Landmark

08/08/2026
Prodi Pengembangan Masyarakat Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh Serahkan Mahasiswa Magang ke Flower Aceh

Prodi Pengembangan Masyarakat Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh Serahkan Mahasiswa Magang ke Flower Aceh

08/08/2026
Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

08/08/2026
Satgas PRR Aceh: Pemda Bisa Usul Pekerjaan Rehab-Rekon Masuk Inpres

Satgas PRR Aceh: Pemda Bisa Usul Pekerjaan Rehab-Rekon Masuk Inpres

08/08/2026

Terpopuler

Baju Khas Pidie Resmi Bersertifikat, Ikhtiar Menjaga Identitas Budaya dari Klaim dan Kepunahan

Baju Khas Pidie Resmi Bersertifikat, Ikhtiar Menjaga Identitas Budaya dari Klaim dan Kepunahan

06/08/2026

Wamenag: Isu Dana Haji untuk Perkuat Rupiah Fitnah yang Keji

569 Peserta Ikuti PD-PKPNU Pidie Jaya, NU Tekankan Kader Berideologi dan Berdampak

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

KPK Ditantang Bongkar Tiga “Sarang Korupsi” di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com