BANDA ACEH – Pendapatan dan laba yang diperoleh oleh PT BPR Syariah Mustaqim Aceh kian anjlok selama lima tahun terakhir.
Namun selama beberapa tahun terakhir, belum ada evaluasi dari pemerintah Aceh selaku pemilik saham atas BPR Syariah ini.
Sebagaimana yang diketahui, PT BPR Syariah Mustaqim Aceh merupakan salah satu badan usaha milik Aceh selain Bank Aceh.
Sayangnya, Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) ini sesuai Qanun Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh, kian terpuruk tapi juga jarang mendapat sorotan dari DPR Aceh dan media massa.
Dikutip atjehwatch.com dari situs OJK atau https://cfs.ojk.go.id/cfs, laba yang diperoleh PT BPR Syariah Mustaqim Aceh pada 2015 mencapai 4,8 miliar.
Kemudian pada 2016 turun menjadi Rp3,2 miliar, pada 2017 tetap Rp3,2 miliar, 2018 turun lagi menjadi Rp2,6 miliar, serta pada 2019 anjlok menjadi Rp1,1 miliar.
PT BPR Syariah Mustaqim Aceh kini dijabat oleh Sri Hartati sebagai Direktur Utama.[]