Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Alfarlaky: Batas Aceh-Sumut Harus Merujuk MoU Helsinki

Admin1 by Admin1
12/06/2020
in Nanggroe
0
Alfarlaky: Batas Aceh-Sumut Harus Merujuk MoU Helsinki
  • Tanggapi keberhasilan Pemerintah Aceh selesaikan tapal batas setelah 32 tahun

BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyesalkan penyelesaian tapal batas Aceh-Sumut ternyata tak merujuk pada peta I Juli 1956 Peta 1 Juli 1956 sebagaimana yang diamanahkan dalam poin 1.1.4 MoU Helsinki.

Hal ini disampaikan oleh Iskandar Usman Al-Farlaky kepada wartawan terkait rilis Humas Setda Aceh soal klaim keberhasilan penyelesaian tapal batas Aceh-Sumut setelah 32 tahun berlalu.

“Apanya yang jadi poin keberhasilan dalam persoalan tadi? Tak ada. Yang terjadi justru merugikan Aceh. Tapal batas Aceh tak merujuk pada peta I Juli 1956 sesuai MoU Helsinki,” kata Iskandar.

Harusnya, kata Iskandar, eksekutif Aceh melayangkan surat protes ke jajaran terkait di Jakarta soal penetapan yang dinilai masih menyimpang dari MoU yang disepakati bersama di Helsinki.

“Kalau bukan kita yang menjaga agar MoU Helsinki, terutama poin 1.1.4 ditegakan, lantas siapa lagi? MoU Helsinki bukan cuma milik PA dan GAM, tapi seluruh masyarakat di Aceh. Eksekutif Aceh jangan berpura-pura tidak tahu,” ujar mantan aktivis mahasiswa ini.

“Semua aturan yang disepakati dalam MoU Helsinki harus dieksekusi. Eksekutif soal Otsus ngotot harus dipenuhi, tapi giliran soal tapal batas pura-pura lupa. Padahal sama sama tercantum dalam MoU Helsinki,” kata politisi muda PA ini lagi.

Sebagaimana yang diketahui, jika merujuk pada peta I Juli 1956, maka Langkat, Deli dan Asahan harus kembali dalam peta Aceh.

Namun dalam penyelesaian tapal batas yang diklaim keberhasilan beberapa hari lalu, tak ada perubahan yang berarti.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah yang telah mengesahkan sembilan Permendagri terkait batas antar-kabupaten/kota di Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.

“Alhamdulillah setelah puluhan tahun tidak tuntas sekarang ini sudah terselesaikan. Mudah-mudahan ini menjadi solusi dan semoga tidak lagi menjadi perdebatan lagi antara beberapa batas wilayah di provinsi kita dengan Sumatera Utara,” kata Syakir, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, di Banda Aceh, Rabu 10/06.

Persoalan tapal batas daerah di dua provinsi ini terus berlarut sejak tahun 1988. Artinya, sengketa batas wilayah telah terjadi selama 32 tahun. Karena itu, Syakir menilai, tuntasnya permasalahan tapal batas di beberapa lokasi tersebut merupakan keberhasilan luar biasa dan langkah baru percepatan penegasan batas Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.

Syakir menyebutkan batas daerah yang telah ditetapkan berada di kawasan Kabupaten Gayo Lues, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam. []

Tags: iskandarpeta 1 juli 1956tapal batas aceh
Previous Post

Penyerang Masjid di Norwegia Divonis 21 Tahun Penjara

Next Post

Arus Balik Pekerja Migran, Tim Gugus Tugas Aceh Buat Protokol Kesehatan

Next Post
Cegah Corona, 1.370 Orang Dilarang Masuk Aceh

Arus Balik Pekerja Migran, Tim Gugus Tugas Aceh Buat Protokol Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Setelah “Poh Bandet”, Bang Gaes Rilis Lagu “Gas Beracun”, Suarakan Pencemaran Udara

Setelah “Poh Bandet”, Bang Gaes Rilis Lagu “Gas Beracun”, Suarakan Pencemaran Udara

05/06/2026
18 Ahli Waris Korban Banjir Aceh Utara Terima Santunan Kematian

18 Ahli Waris Korban Banjir Aceh Utara Terima Santunan Kematian

05/06/2026
PN Banda Aceh Jatuhkan Pidana Pelayanan Masyarakat kepada Anak Pelaku Pencurian

PN Banda Aceh Jatuhkan Pidana Pelayanan Masyarakat kepada Anak Pelaku Pencurian

05/06/2026
Bupati Aceh Tamiang Terima Kunjungan Kodaeral 1 Bahas Langkah Strategis

Bupati Aceh Tamiang Terima Kunjungan Kodaeral 1 Bahas Langkah Strategis

05/06/2026
Akun TikTok Catut Nama Wali Kota Banda Aceh, Pemko Tegaskan Hoaks

Akun TikTok Catut Nama Wali Kota Banda Aceh, Pemko Tegaskan Hoaks

05/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

23 Tahun Wafat, Pengaruh Abu Muhammad Ali Alfalaki Tetap Hidup: Ribuan Jamaah Padati Haul di Teupin Raya

Alfarlaky: Batas Aceh-Sumut Harus Merujuk MoU Helsinki

Krak, Prabowo Mau Sambungkan Rel KA dari Lampung Sampai Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com