- Tanggapi keberhasilan Pemerintah Aceh selesaikan tapal batas setelah 32 tahun
BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyesalkan penyelesaian tapal batas Aceh-Sumut ternyata tak merujuk pada peta I Juli 1956 Peta 1 Juli 1956 sebagaimana yang diamanahkan dalam poin 1.1.4 MoU Helsinki.
Hal ini disampaikan oleh Iskandar Usman Al-Farlaky kepada wartawan terkait rilis Humas Setda Aceh soal klaim keberhasilan penyelesaian tapal batas Aceh-Sumut setelah 32 tahun berlalu.
“Apanya yang jadi poin keberhasilan dalam persoalan tadi? Tak ada. Yang terjadi justru merugikan Aceh. Tapal batas Aceh tak merujuk pada peta I Juli 1956 sesuai MoU Helsinki,” kata Iskandar.
Harusnya, kata Iskandar, eksekutif Aceh melayangkan surat protes ke jajaran terkait di Jakarta soal penetapan yang dinilai masih menyimpang dari MoU yang disepakati bersama di Helsinki.
“Kalau bukan kita yang menjaga agar MoU Helsinki, terutama poin 1.1.4 ditegakan, lantas siapa lagi? MoU Helsinki bukan cuma milik PA dan GAM, tapi seluruh masyarakat di Aceh. Eksekutif Aceh jangan berpura-pura tidak tahu,” ujar mantan aktivis mahasiswa ini.
“Semua aturan yang disepakati dalam MoU Helsinki harus dieksekusi. Eksekutif soal Otsus ngotot harus dipenuhi, tapi giliran soal tapal batas pura-pura lupa. Padahal sama sama tercantum dalam MoU Helsinki,” kata politisi muda PA ini lagi.
Sebagaimana yang diketahui, jika merujuk pada peta I Juli 1956, maka Langkat, Deli dan Asahan harus kembali dalam peta Aceh.
Namun dalam penyelesaian tapal batas yang diklaim keberhasilan beberapa hari lalu, tak ada perubahan yang berarti.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah yang telah mengesahkan sembilan Permendagri terkait batas antar-kabupaten/kota di Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.
“Alhamdulillah setelah puluhan tahun tidak tuntas sekarang ini sudah terselesaikan. Mudah-mudahan ini menjadi solusi dan semoga tidak lagi menjadi perdebatan lagi antara beberapa batas wilayah di provinsi kita dengan Sumatera Utara,” kata Syakir, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, di Banda Aceh, Rabu 10/06.
Persoalan tapal batas daerah di dua provinsi ini terus berlarut sejak tahun 1988. Artinya, sengketa batas wilayah telah terjadi selama 32 tahun. Karena itu, Syakir menilai, tuntasnya permasalahan tapal batas di beberapa lokasi tersebut merupakan keberhasilan luar biasa dan langkah baru percepatan penegasan batas Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.
Syakir menyebutkan batas daerah yang telah ditetapkan berada di kawasan Kabupaten Gayo Lues, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam. []









