Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Penyerang Masjid di Norwegia Divonis 21 Tahun Penjara

Atjeh Watch by Atjeh Watch
11/06/2020
in Internasional
0
Penyerang Masjid di Norwegia Divonis 21 Tahun Penjara

Ilustrasi (Net)

OSLO – Pengadilan Norwegia pada Kamis menjatuhkan vonis bersalah ke pelaku penyerangan masjid. Menurut media setempat, pelaku divonis hingga 21 tahun penjara.

Pada 10 Agustus tahun lalu, Philip Manshaus, membunuh saudara tirinya yang sedang berada di rumah. Ia juga menyerang masjid terdekat selama liburan Idul Adha di Baerum, di luar Oslo.

Manshaus menembaki para jamaah di masjid tersebut namun ia ditaklukkan oleh salah satu jamaah. Seorang lansia mengalami luka dalam peristiwa tersebut.

“Pelaku dituntut dengan pembunuhan saudara tirinya dan serangan teroris di Al-Noor Islamic Center serta terbukti bersalah,” demikian harian Norwegia Dagsavisen seperti dilansir Anadolu.

Berdasarkan UU Norwegia, masa vonisnya akan diperpanjang lima tahun sekaligus jika terpidana dianggap berbahaya. Manshaus akan membayar biaya perkara sekitar 21.300 dolar AS (sekitar Rp300 juta).

Selain itu, ia juga akan membayar ganti rugi kepada ibu saudara tirinya sekitar 30 ribu dolar AS (sekitar Rp422 juta) dan kompensasi 7.500 – 17 ribu dolar AS (sekitar Rp105 – 239 juta) kepada tiga dari mereka yang berada di masjid selama serangan berlangsung.

Sumber: Republika

 

Previous Post

Mahasiswa Aceh Penerima Bansos Covid-19 Bertambah Menjadi 1.128 Orang

Next Post

Alfarlaky: Batas Aceh-Sumut Harus Merujuk MoU Helsinki

Next Post
Alfarlaky: Batas Aceh-Sumut Harus Merujuk MoU Helsinki

Alfarlaky: Batas Aceh-Sumut Harus Merujuk MoU Helsinki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Andri Nofidar Ditetapkan Sebagai Kacabdisdik Abdya Gantikan Irma Suryani

Andri Nofidar Ditetapkan Sebagai Kacabdisdik Abdya Gantikan Irma Suryani

12/05/2026
Irwansyah ST Terima Audiensi Asosiasi Nasyid Nusantara

Irwansyah ST Terima Audiensi Asosiasi Nasyid Nusantara

12/05/2026
Ketua Komisi IV DPR Aceh Dorong Pemerintah Pusat Bentuk Balai Kereta Api di Aceh

Ketua Komisi IV DPR Aceh Dorong Pemerintah Pusat Bentuk Balai Kereta Api di Aceh

12/05/2026
Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

12/05/2026
Kemenag Aceh Besar Sabet Dua Penghargaan Tarbaik I Anugerah KHA 2026

Kemenag Aceh Besar Sabet Dua Penghargaan Tarbaik I Anugerah KHA 2026

12/05/2026

Terpopuler

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

06/05/2026

“Awak Tolak Pergub JKA Ureung Taloe, Tim Om Bus-Syech Fadhil…”

Mualem Diminta Copot Sekda dan Ketua DPR Aceh

Istri Ketua Fraksi Partai Aceh Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Sibanceh

Sudah 20 Hari, Pelajar Asal Trienggadeng Menghilang Tanpa Kabar

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com