BANDA ACEH – Sekretaris Komisi V DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky, kembali mempertanyakan komitmen DPR Aceh terkait hasil Banmus yang menyetujui pembentukan beberapa Pansus terkait dugaan penyelewenangan di Aceh.
Hal ini disampaikan Iskandar dalam interupsinya usai pembacaan LKPJ Gubernur Aceh 2019 yang dibacakan oleh Sekda.
Menurut Iskandar, kesepakatan Banmus ini tercapai pada 23 Maret 2020 lalu. Dimana, Banmus menyepakati beberapa Pansus seperti Pansus Onkologi RSUZA.
Selain itu, juga Pansus Kredit di Bank Aceh Syariah, Pansus Pengadaan Proyek dan Jasa di APBA Perubahan 2019 serta pembatalan proyek multiyear yang diduga dimasukan sepihak oleh eksekutif Aceh.
Kata Iskandar, pembentukan Pansus ini merupakan amanah Banmus yang harusnya ditindaklanjuti. Namun hingga sekarang tertunda.
“Harusnya ini dijalankan sesuai kesepakatan dalam Banmus,” ujar Iskandar kepada atjehwatch.com.
Sebagaimana yang perlu diketahui, Pembentukan Pansus disepakati dalam rapat Banmus pada 23 Maret. Rencananya, Pansus dibentuk pada paripurna 26 Maret lalu, tapi kemudian ditunda karena alasan Corona.
Keputusan penundaan diambil usai rapat pimpinan dengan ketua komisi di DPR Aceh, Rabu siang 25 Maret 2020.
“Ya ditunda. Ini setelah kita sharing pendapat dan mendengarkan masukan dari berbagai kalangan,” kata Ketua Komisi V DPR Aceh, M. Rizal Falevi Kirani, kepada atjehwatch.com, Rabu malam 25 Maret 2020.
Salah satu alasannya, kata Falevi, DPR Aceh saat ini belum memiliki ruang disinfektan untuk mencegah penyebaran Corona.
Namun hingga paripurna 15 Juni, kebijakan tadi tak kunjung diwujudkan. Salah seorang yang meminta komitmen Pansus ini adalah Iskandar Usman Alfarlaky. []










